SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pinjaman online (Pinjol) menjadi tujuan utama dalam menyelesaikan permasalahan finansial untuk sementara. Setidaknya untuk kebutuhan mendesak yang mengharuskan dapat uang cepat.
Selain proses yang cepat dan mudah tanpa harus bertatap muka, limit utang melalui pinjol juga cukup besar. Syarat pengajuannya juga tidak susah. Hanya KTP dan tidak harus menyerahkan jaminan. Namun, di balik semua kemudahan pelayanan yang diberikan, ada hal yang patut diperhatikan. Yakni, sebelum Anda melakukan transaksi di pinjol, Anda harus mengetahui statusnya. Sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau belum! Sebab, saat ini pertumbuhan pinjol di Indonesia sangat cepat. Jumlah pinjol pun sangat banyak. Tapi, banyak juga yang tidak terdaftar di OJK. Ada yang sudah diblokir. Masih banyak yang beredar di tengah masyarakat.Pemicu pegawai DPRD Tangerang Selatan (Tangsel) yang diusir paksa debt collector dari rumahnya terungkap--Instagram/@Cetul_22 BACA JUGA:9 Kode Voucher Shopee Sabtu, 16 September 2023, Dapatkan Kesempatan Berbelanja Hemat Untuk itu, demi keamanan dan kenyamanan, lebih baik memanfaatkan jasa Pinjol legal OJK ketimbang yang ilegal. Selain status pinjol legal atau ilegal, hal lain yang juga penting diperhatikan yakni Debt Collector (DC). Banyak juga pinjol legal yang menggunakan jasa DC. Mereka ditugaskan untuk melakukan penagihan pada nasabah yang mengalami tunggakan bayar. Bahkan, belum lama ini santer kabar soal DC lapangan Pinjol yang melakukan tindakan-tindakan meresahkan saat melakukan penagihan. Seperti ancaman, intimidasi serta hal lain yang membuat nasabah yang mengalami tunggakan bayar ketakutan dan depresi. BACA JUGA:Pinjam Uang Tanpa KTP? DANA Tawarkan Solusi Mudah dan Cepat Karena itu, Anda perlu mengetahui Pinjol legal OJK apa saja yang menggunakan DC dalam melakukan penagihan. Guna memudahkan Anda untuk menentukan pilihan, berikut Harian Disway informasikan daftar pinjol yang menggunakan DC terbaru 2023. Dikutip dari berbagai sumber, ini daftar pinjol yang memiliki debt collector dan wilayah kerjanya: 1. Ada Modal (Jabodetabek) 2. Akulaku (hampir menyeluruh) 3. EasyCash (Jabodetabek random) 4. Finmas (Jabodetabek) 5. Home Credit (hampir menyeluruh)
Bentrokan antara debt collector dan ojol terjadi di Kota Bandung. Seorang driver ojol kendaraannya ditarik paksa-Foto/Tangkapan Layar/Instagram/@terangmedia- BACA JUGA:Mau Saldo DANA Gratis Hingga Rp 500 Ribu? Cukup Isi Google Survei 6. Indodana (Jabodetabek) 7. Julo (Jakarta – Depok – Bekasi) 8. KoinWork (Jabodetabek) 9. Kredit Pintar (Jawa dan Bali) 10. Kredivo (hampir menyeluruh) 11. Modal Nasional (Jabodetabek) 12. Singa (Jakarta) 13. Shopee (Jawa Random) 14. Tunaiku (Jawa) 15. Traveloka Pay Later (Jabodetabek)
Ratusan ojol bentrok dengan sejumlah debt collector di Bandung, Selasa 7 Maret 2023. -Tangkapan layar-Instagram BACA JUGA:Rekomendasi 10 Aplikasi Pinjaman Online dengan Bunga Rendah Perlu Anda ketahui, jika DC datang dengan perlakukan kasar dan tidak mengikuti aturan. Maka Anda bisa melaporkan ke pihak yang berwajib. Anda juga harus pahami bahwa pemerintah memberikan peraturan DC akan menagih hutang ke debitur sampai 90 hari. Sehingga pastikan sebelum melakukan pinjaman sudah siap dengan risiko dan mampu membayar tagihan sesuai waktu yang ditentukan. BACA JUGA:Berburu Saldo DANA Gratis Lewat Resso Music, Update 16 September 2023 Tetapi terpenting, sebelum mengajukan pinjaman harus Anda harus mempertimbangkan penghasilan bulanan Anda. Sehingga, tidak terjadi gagal bayar atau menunggak bayar angsuran bulanan. Pun Anda tidak didatangi oleh DC yang bisa meresahkan hidup Anda. Demikian informasi terkait Pinjol dengan DC lapangan yang siap melakukan penagihan kepada peminjam yang gagal bayar. Semoga membantu. (*)