UU Kesehatan Persiapkan Indonesia Hadapi Wabah Bila Terjadi Sewaktu-waktu dan Penyelenggaraan Kesehatan Matra

Rabu 20-09-2023,14:37 WIB
Reporter : Wehernius Irfon
Editor : Heti Palestina Yunani

HARIAN DISWAY- Pembahasan RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU tentang Kesehatan telah dilakukan di dalam Public Hearing ke 2. Dilaksanakan secara secara daring dan luring pada 19 September kemarin, di kota Jakarta.

Pembahasannya mengenai isi dari Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan. Isinya mengatur tentang kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pemangku kepentingan lainnya. 

Termasuk di dalamnya ada penanggulangan kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah. Penanggulangannya dapat dilakukan berbagai cara, seperti kegiatan tracing, testing, treatment.

Dalam Public Hearing tersebut, Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan, dr. Ahmad Farchanny T. A, mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan penanggulangan wabah meliputi koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait.

“Termasuk otoritas kesehatan nasional dan internasional, lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat. Semuanya berperan aktif melakukan respons terhadap KLB/wabah yang terkoordinasi dan efektif,” ujar dr. Farchanny.

“Sehingga tidak ada lagi kondisi KLB/wabah yang dikaitkan dengan kondisi politik,” tambahnya.

BACA JUGA: Pengaturan Hak dan Kewajiban Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Pasien dalam UU Kesehatan

Terkait bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, terdapat 18 Pasal yang mendelegasikan untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah yang dapat dikelompokkan menjadi 7 (tujuh) substansi pokok pengaturan.

“Kejadian Luar Biasa dan Wabah, Kesehatan Matra, Penanggulangan Penyakit Tidak Menular, Kesehatan Penglihatan dan Pendengaran, Pengamanan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, dan Kesehatan Penglihatan dan Pendengaran,” ungkap dr. Yudhi Pramono selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. 

Dalam public hearing untuk RPP substansi KLB, wabah, dan Kesehatan matra terdapat beberapa masukan konstruktif, terutama terkait kriteria dan tata cara penetapan KLB/wabah, kegiatan penanggulangan KLB/wabah, dan lingkup Kesehatan matra.

Lebih lanjutnya, pembahasan lain mengenai RPP yang mengatur ketentuan terkait penyelenggaraan Kesehatan Matra, baik kesehatan matra darat, laut, maupun udara pada pasal 108 di UU no 17/2023 tersebut.

BACA JUGA: Sadari Prioritas Utama, Pelayanan Rumah Sakit Harus Dukung Keselamatan Pasien

Secara keseluruhan pasal tersebut, ada tujuan yang diangkat yaitu meningkatkan kemampuan fisik dan mental terhadap individu maupun kelompok. Agar mereka dapat menyesuaikan diri terhadap lingkungannya dalam menghadapi situasi yang serba berubah.

Sehingga bentuk khusus upaya kesehatan diwujudkan dalam Kesehatan Matra. Demi mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dalam lingkungan matra yang serba berubah di lingkungan darat, laut, dan udara.

Lebih lengkapnya, dr. Farchanny mengungkapkan bila definisi operasional Kesehatan Matra dan jenisnya perlu diatur lebih jelas lagi. Hal itu dikarenakan kesehatan matra diperlukan pendapat dan masukan dari berbagai ahli. Dan lagi, harus menyesuaikan dengan kondisi saat ini. (Wehernius Irfon)

Kategori :