HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengambil langkah tegas dengan menetapkan Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, sebagai tersangka dalam sebuah kasus korupsi yang terkait dengan pengadaan LNG Pertamina pada rentang waktu 2011 hingga 2021.
Karen Agustiawan tiba di kantor KPK dengan mengenakan kalung KPK berwarna merah dan telah mengisi daftar hadir.
Pemeriksaan dimulai pada pukul 10:00 WIB dan berlangsung hampir selama 9 jam. Selama proses pemeriksaan, Karen sempat keluar dari Gedung Merah Putih pada pukul 13:00 WIB, kemudian kembali pada pukul 13:53 WIB.
Setelah proses yang panjang, ia akhirnya keluar dari gedung tersebut dengan mengenakan rompi oranye yang bertuliskan "Tahanan KPK" dan tangan terborgol.
BACA JUGA:Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tahanan KPK
BACA JUGA:Pertamina Amankan Perjanjian Bisnis Energi di Tanzania dan Kenya
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan transaksi LNG di luar negeri secara sepihak dengan beberapa produsen dan pemasok LNG asing, sehingga LNG tersebut tidak sampai ke Indonesia.
Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar 140 juta US Dollar atau setara dengan 2,1 Triliun Rupiah.
Karen Agustiawan saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akibatnya, ia akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 8 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK.
Penting untuk dicatat bahwa selama proses pengusutan kasus korupsi ini, KPK juga telah memanggil beberapa saksi, termasuk Dahlan Iskan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014, pada Kamis, 15 September 2023.
BACA JUGA:Nandur Bareng Pertamina Foundation, UGM dan Universitas Pertamina Untuk Tingkatkan Serapan Karbon
BACA JUGA:Program Pertamina Foundation Raih Bintang Lima Top CSR Awards 2023
Dahlan Iskan dimintai keterangannya mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Namun, ia menyatakan tidak memiliki pengetahuan tentang kasus pengadaan LNG tersebut.
Dahlan Iskan juga menjelaskan bahwa Kementerian BUMN tidak memiliki kewenangan dalam mengurus sistem belanja perusahaan.