SURABAYA, HARIAN DISWAY - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pernah menerima gratifikasi berupa emas 25 gram. Emas tersebut merupakan kado ulang tahun bagi mantan bupati Sidoarjo dua periode itu.
Emas 25 gram itulah yang menjadi salah satu alasan Saiful Ilah kembali menjadi terdakwa kasus korupsi. Pemberian gratifikasi yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK diperkuat oleh kesaksian enam orang yang dihadirkan pada sidang Jumat, 22 September 2023.
Enam saksi itu adalah eks kadis pemberdayaan masyarakat desa; dr Atok Irawan, eks Dirut RSUD Sidoarjo; Nur Rahmawati, kepala BPKAD Sidoarjo; Sriwitarsi, asisten III bidang umum setda; Achmad Zaini, eks sekda; dan Heri Susanto, kepala bappeda.
BACA JUGA:Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Terima Gratifikasi Lewat Yayasan Delta Sejahtera
BACA JUGA:Gratifikasi Rp 44 Miliar Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Ada Keterlibatan Menantu
"Emas itu patungan dari Paguyuban Camat dan Paguyuban OPD. Yang mengoordinir dari Paguyuban OPD,” ujar Achmad Zaini yang dibenarkan oleh Sriwitarsi.
Selain menerima emas dari dua paguyuban itu, dalam persidangan juga terungkap ada gratifikasi uang dari Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Sidoarjo Sriwitarsi dan eks Sekda Ahmad Zaini. Mereka berdua pernah patungan untuk memberikan uang Rp 15 juta kepada terdakwa.
“Saya Rp 7,5 juta dan Pak Achmad Zaini Rp 7,5 juta. Saya juga pernah ngasih pribadi Rp 5 juta. Tapi, saya bilang dari OPD. Takutnya enggak diterima, makanya saya bilang dari OPD,” ungkap Sriwitarsi.
BACA JUGA:Kasus Gratifikasi Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Seret Sejumlah Pengusaha Top
Di akhir persidangan sempat terjadi perdebatan antara terdakwa Saiful Ilah dan Achmad Zaini terkait pemberian emas 25 gram tersebut.
Saiful Ilah mengaku tidak tahu kalau dirinya tidak boleh menerima dan harus melaporkan penerimaan emas tersebut ke komisi antirasuah.
"Pak Sekda kan memberi saya emas 25 gram, saya nggak ngerti kalau itu tidak boleh dan harus dilaporkan. Dan saya enggak ngerti kalau itu ada hubungannya dengan jabatan,” ungkap terdakwa.
“Saya kira Pak Sekda yang lapor. Saya nggak ngerti kalau pemberian ultah harus dilaporkan. Saya nggak ngerti,” imbuhnya.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta langsung menengahi perdebatan itu. Ketut menyampaikan bahwa aturan tersebut telah disosialisasikan.
“Itu aturannya sudah jelas dalam Undang-Undang KUHP,” tegas ketua majelis hakim. (*)