Hakim Spencer mengungkapkan di sidang bahwa terdakwa mengatakan kepada psikiater bahwa dia membunuh ”untuk melihat apakah saya sedingin yang saya kira. Kemudian, suhu saya memang menjadi lebih dingin dan saya merasakannya.”
Psikiater menyimpulkan, terdakwa punya kelainan jiwa disebut nafsu seks sadis.
Hakim Spencer mengatakan di sidang, terdakwa Dennehy memiliki gangguan kepribadian dan didiagnosis menderita paraphilia sadomasochism. Suatu kondisi, gairah seksual terdakwa muncul setelah melihat orang lain merasa sakit. Juga, setelah pelaku menghina korban. Juga, terdakwa tidak punya emosi sewajarnya manusia yang normal.
Terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup. Ditambah kalimat: ”Tidak akan pernah dibebaskan dari penjara”.
Apakah tersangka pembunuh FD memang gila dan bentuk gilanya seperti apa?
Umumnya, hasil pemeriksaan psikiatri kasus begini diumumkan tidak secara detail. Seumpama hasil pemeriksaan menyatakan tersangka gila, bakal dirawat di RSJ. Tanpa penjelasan detail kelainan kejiwaan tersangka atau terdakwa.
Padahal, pengumuman hasil pemeriksaan itu secara detail bisa menghindarkan orang lain jadi korban berikutnya, seumpama terdakwa sudah bebas penjara, kelak. Atau, memberikan peringatan ke masyarakat tentang ciri-ciri orang yang berpotensi jadi pembunuh gila.
Dengan begitu, keluarga pelaku atau calon korban bisa mengantisipasi sebelum pelaku berbuat jahat. Tidak dibiarkan berkeliaran di mal, memilih korban secara acak. (*)