Kevin adalah residivis. Pada tahun 2016, ia pernah dijebloskan ke Rutan kelas III Sidoarjo selama 9 bulan, karena melakukan penipuan dan penggelapan.
Baru saja bebas, beberapa bulan kemudian Kevin kembali ditangkap tahun 2017. Ia menjalani masa hukuman selama 8 bulan di Rutan Kelas IB Sidoarjo.
Rupanya pengalaman dua kali masuk menjadi warga binaan tidak membuatnya jera. Tahun 2019, Kevin kembali melakukan kejahatan penipuan sepeda motor. Ia divonis 10 bulan penjara, dan menjalani hukuman di Rutan Kelas I Medaeng.
Kini warga Karangpilang itu bisa saja mendapatkan hukuman maksimal 4 tahun. Ia pun dijerat pasal 378 jo 372 KUHP. (*)