SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kevin ditangkap anggota opsnal Unit Reskrim Polsek Wiyung, 11 Agustus 2023 lalu. Setelah melalui proses penyidikan, pria 26 tahun itu diperkenalkan ke publik dengan status tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Korbannya adalah seorang perempuan bernama Nikita. Ceritanya, Kevin dan Nikita berkenalan lewat aplikasi OMI sekitar pertengahan Juli lalu.
“Tersangka mencari sasaran lewat aplikasi media sosial. Saat berkenalan dengan korban, pelaku mengaku sebagai karyawan Bank Swasta. Dengan menunjukan tanda pengenal palsu,” ujar Kapolsek Wiyung Kompol Gandi, saat press rilis di Mapolsek, Senin, 3 Oktober 2023.
Untuk melancarkan aksinya, Kevin merayu korban hingga keduanya menjalin hubungan asmara. Nikita yang sedang kasmaran, tidak menolak saat Kevin mengajaknya bertemu di waduk Unesa, 21 Juli 2023.
BACA JUGA:Oktober Bahagia, Bansos PKH dan BPNT 2023 Tahap 4 Akan Cair
BACA JUGA:Migrain dan Heat Stroke Bisa Muncul Akibat Cuaca Panas, Apa Penyakit Lainnya?
Saat bertemu, Nikita datang dengan mengendarai motor Honda Beat. Sedangkan Kevin naik ojek online.
“Kemudian tersangka KVN minta diantarkan ke rumah atasannya. Sesampainya di depan Bank Mandiri Wiyung, korban diminta turun dan menunggu di depan gang kecil samping bank. Tersangka masuk ke dalam gang,” ungkap Gandi.
Awalnya Nikita tidak menaruh curiga. Namun setelah beberapa lama menunggu, Kevin tak kunjung kembali.
Nikita pun berusaha menghubungi Kevin melalui Whatsapp (WA). Tapi nomor Nikita malah diblokir.
“Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wiyung. Anggota kami langsung mencari pelaku,” kata Kapolsek.
Perburuan terhadap Kevin berlangsung sekitar 2 minggu. Hingga akhirnya pria bertato itu ditangkap di rumahnya.
BACA JUGA:Bobby Akhirnya Ungkap Alasan iKON Hengkang dari YG Entertainment, Benarkah Karena Dikekang?
BACA JUGA:3 Makanan Ini Menjadi Sumber Stamina Tubuh, Apa Saja?
Setelah dibekuk Kevin pun mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku sebelumnya pernah melakukan kejahatan serupa.