Asuransi kredit merupakan asuransi yang memberikan jaminan berupa pelunasan utang dalam jumlah tertentu apabila peminjam meninggal dunia. Dalam utang pinjaman online, umumnya pembelian asuransi kredit dapat dilakukan secara terpisah di luar proses pengajuan pinjaman. Oleh karena itu, jika peminjam memiliki asuransi kredit untuk pinjaman online tertentu, berikut ini adalah berkas yang wajib disiapkan oleh ahli waris untuk mengurus klaim asuransi tersebut:
- Surat keterangan meninggal dunia
- Surat keterangan ahli waris yang didapatkan dari kelurahan
- Surat kuasa ahli waris
- Fotokopi KTP peminjam dan ahli waris
- Fotokopi KK peminjam
- Berkas klaim dari pemberi pinjaman
- Fotokopi surat nikah (jika telah berpasangan secara sah di mata hukum)
Dari uraian di atas, kita bisa belajar bahwa ahli waris memiliki beberapa cara untuk mengurangi risiko jika peminjam memiliki tanggungan utang.
Untuk memastikan mitigasi risiko berjalan dengan baik, berikut adalah hal-hal yang perlu Anda persiapkan jika ingin mengajukan pinjaman, terutama jika jumlahnya besar.
Jika peminjam pinjaman online meninggal dunia dan masih memiliki utang yang harus dilunasi, ahli waris harus menghubungi penyedia layanan pinjaman online dan memberikan bukti bahwa peminjam telah meninggal dunia.
Selanjutnya, ahli waris harus mencari tahu apakah peminjam memiliki asuransi kredit. Jika iya, ahli waris harus mengetahui syarat dan ketentuan untuk mengajukan klaim. Namun, jika tidak ada bukti bahwa peminjam memiliki asuransi kredit, ahli waris harus melunasi sisa utang tersebut. Meski demikian, ahli waris dapat bernegosiasi untuk meminta keringanan. (*)
Berita ini telah tayang di bengkuluekspress.disway.id dengan judul: Begini Cara Melunasi Pinjaman Online Jika Peminjam Meninggal Dunia