PRESIDEN Jokowi telah menekankan soal kebebasan pers dan jaminan perlindungan terhadap SDM yang berprofesi jurnalis atau wartawan.
Jokowi juga mengingatkan bahwa kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi wartawan dijamin dalam undang-undang (UU).
Presiden mendorong media massa (koran, TV, dan radio) untuk segera melakukan transformasi dan makin berinovasi dalam membanjiri platform media dengan konten yang berkualitas. Keniscayaan untuk pengembangan SDM bangsa di bidang jurnalistik.
BACA JUGA:Garis Finish Advokasi Jurnalis Nurhadi, Keluarga Terpidana Bayarkan Uang Restitusi
BACA JUGA:Pesan Najwa Sihab untuk Jurnalis Perempuan: Jangan Melulu Liputan Traveling, Ambil yang Lebih Hard!
Kompetensi SDM jurnalistik harus selalu ditingkatkan karena tantangan yang dihadapi kian kompleks. Pengembangan SDM jurnalistik sangat penting lantaran persaingan global makin sengit.
Masih hangat dalam ingatan kita tentang berbagai musibah dan kriminalisasi terhadap beberapa jurnalis dan kreator konten yang selama ini terjadi. Acap kali keteguhan wartawan dalam meliput peristiwa melampaui kewajiban profesinya.
Karena media massa cetak maupun elektronik tergolong entitas industri, kematian di atas merupakan kecelakaan kerja.
Selama ini para jurnalis dihinggapi dilema, yakni antara kewajiban profesi dan faktor keselamatan kerja. Padahal, faktor keselamatan kerja merupakan keharusan manusiawi sekaligus aturan yang tidak boleh diabaikan para jurnalis.
BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan Polisi ke Jurnalis Tempo, Pelaku Tidak Dipenjara
Berbagai peristiwa yang terjadi –seperti bencana alam, kerusuhan massa, musibah kecelakaan transportasi, dan peristiwa di daerah konflik bersenjata– membuat naluri jurnalistik sulit dikendalikan.
Lalu, menerjang mara bahaya yang jelas terlihat maupun yang sedang mengintip. Dengan peralatan jurnalistiknya, mereka berburu berita, video, atau gambar eksklusif.
Apa yang telah dilakukan para jurnalis di atas memiliki dua sisi nilai sekaligus, yaitu heroik dan tragis. Dikatakan tragis karena cenderung kurang menyadari aspek keselamatan kerja.
Padahal, masalah keselamatan kerja jurnalis sudah diatur sedemikian rupa. Untuk itu, para wartawan harus mendapatkan pelatihan dan perlindungan keselamatan yang baku.