Menurut Pasma, saat di kamar apartemen Andini masih hidup. Beberapa saat kemudian Andini tampak lemas. Ronald sempat memberinya napas buatan dan menekan dadanya, tapi Andini tidak merespons.
BACA JUGA: Ronald Tertawa Lihat Andini Lemas di Parkiran Blackhole KTV Club Lenmarc
BACA JUGA: Kabarnya, Kekasih Pengunjung Blackhole KTV Club yang Tewas adalah Anak Anggota DPR RI
Sekitar pukul 02.32 WIB, Ronald turun aparteman dan membawa Andini ke National Hospital. Oleh dokter yang memeriksanya, perempuan berusia 29 tahun itu dinyatakan sudah tewas sebelum tiba di rumah sakit.
Pihak National Hospital langsung merujuk jenazahnya ke RSUD dr. Soetomo.
Pukul 05.00 WIB, Ronald melaporkan kematian Andini ke Polsek Lakarsantri. Dalam laporannya disebutkan bahwa ada seorang perempuan yang meninggal di Apartemen Orchard Tanglin.
Tim INAFIS pun diterjunkan dan melakukan olah TKP. “Hasil pemeriksaan di TKP dan keterangan para saksi di apartemen, ditemukan memang benar wanita meninggal dunia. Tapi ada kejanggalan,” ujar Pasma.
Berdasarkan kejanggalan tersebut, pukul 23.00 WIB, polisi mengajukan otopsi terhadap jenazah Andini.
Sebagai tersangka, Ronald dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 359 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Tadi malam, terhadap tersangka sudah kami tahan. Per 5 Oktober selama 20 hari ke depan,” tutup Pasma. (*)