Selain itu juga disampaikan bahwa ada permintaan dari Firli untuk memberikan sejumlah dana Rp 50 miliar rupiah. Namun SYL hanya menyanggupi Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Namun soal ini polisi belum memberikan tanggapan.
Polda Metro Jaya: Pertemuan Firli-SYL Langgar UU KPK
Meskipun belum membeberkan bagaimana tindak pemerasan yang terjadi pada kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo, tapi polisi menyebut ada pelanggaran pada pertemuan Firli dan SYL.
Foto pertemuan Firli dan Syahrul Yasin Limpo menurut Polda Metro Jaya telah melanggar UU KPK.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, foto pertemuan pimpinan KPK dan Syahrul Limpo itu perlu digali bukti-buktinya. Apakah ada hubungannya dengan kasus tindak pidana pemerasan atau tidak.
"Ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi," tegasnya.
BACA JUGA:Penyebab Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tahanan KPK di Kasus LNG
Ade menyinggung soal pelanggaran yang diduga dilakukan Firli Bahuri dalam foto pertemuannya dengan Syahrul Limpo.
Pasalnya, ada dugaan saat itu Syahrul Yakin Limpo sudah masuk radar KPK terkait kasus korupsi di Kementan.
Dalam hal ini Ade menyebutkan Pasal 65 Juncto Pasal 36 UU KPK terkait larangan insan KPK yang bertemu dengan pihak yang sedang beperkara. Pasal itu akan jadian acuan bagi Polda Metro.
"Ada larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apapun," terang Ade membacakan isi pasal 65 Juncto Pasal 36 UU KPK.
Status Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Naik Penyidikan
Ade menyebut status kasus pemerasan pimpinan komisi pemberantasan korupsi (KPK) kini naik penyidikan di Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti di kasus tersebut. Nantinya, kasus tersebut akan segera gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya.
"Jadi sebagaimana yang telah saya sampaikan di awal bahwa tindakan penyidikan yang nanti dilakukan tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya," bebernya, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Sosok Terlapor Masih Rahasia