DI tengah upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri, muncul wacana penerapan sistem gaji tunggal (single salary system) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah sedang mengembangkan sistem gaji tunggal yang dijadwalkan akan berlaku pada 2024.
Beleid baru di bidang manajemen aparatur itu mencakup skema gaji tunggal untuk ASN.
Dalam sistem gaji tunggal nanti, semua ASN –baik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)– hanya menerima satu sumber penghasilan.
BACA JUGA:Jangan Panik! PPPK Pasti Dapatkan Dana Pensiun setelah RUU ASN Resmi Disahkan
BACA JUGA:Perubahan UU ASN: PPPK Dapat Penghargaan Setara PNS, Kinerja Buruk Bisa Diberhentikan
Pemerintah berkeyakinan, gaji tunggal merupakan kebijakan yang bakal menjamin rasa adil bagi ASN. Selain adil, kebijakan penggajian itu diperkirakan mampu meningkatkan kesejahteraan. Gaji rendah sering dikaitkan dengan tingginya korupsi di lingkungan pemerintah.
Dengan adanya gaji yang memadai dan kian sejahteranya ASN, pemerintah berharap agar tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat dapat diredam secara optimal. Wabah korupsi pun dapat diatasi sehingga anggaran pemerintah dapat digunakan sepenuhnya bagi kepentingan masyarakat.
Untuk menghindari salah paham tentang gaji tunggal, masyarakat harus memahami kebijakan ini. Dengan pemahaman utuh, kebijakan pemerintah yang menjamin keadilan dan kesejahteraan dapat diterima dengan baik oleh setiap ASN.
BACA JUGA:Sebarkan! Pemberhentian Massal 2,3 Juta Honorer Dibatalkan, Bakal Jadi PPPK Lewat UU ASN
BACA JUGA:RUU ASN Resmi Disahkan, Pemerintah Jamin Tenaga Honorer Tidak Di-PHK Masal
Makna Gaji Tunggal
Gaji tunggal merupakan sistem yang mengatur ASN hanya menerima satu penghasilan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menguraikan single salary sebagai konsep merujuk sistem gaji ASN hanya menerima satu penghasilan, tetapi terdiri atas berbagai komponen pendapatan berbeda.
Komponen gaji aparat dalam sistem tunggal terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan. Unsur tunjangan diberikan sesuai capaian kinerja. Tunjangan diberikan untuk ASN yang bertugas di daerah tertentu, disebut tunjangan biaya kemahalan atau cost of living adjustment.