SURABAYA, HARIAN DISWAY - Polisi menyebutkan, pertimbangan perubahan pasal primer yang disangkakan kepada Gregorius Ronald Tannur adalah temuan fakta baru dari pendalaman terhadap para saksi dan pelaku. Juga, dari hasil rekonstruksi, kemarin, Selasa, 10 Oktober 2023.
Salah satu temuan baru dari hasil rekonstruksi adalah, saat menjalankan mobilnya, Ronald tidak memperingatkan korban Dini Sera Afrianti yang duduk bersandar di sisi kiri mobil.
“Saat memasuki kemudi kendaraan, mengajak korban untuk pulang. Namun, tidak ada kata "awas" dari si pelaku. Yang mana jika ia menggerakkan itu kendaraan, bisa melukai korban,” terang Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono Rabu, 11 Oktober 2023.
BACA JUGA:Kasus Ronald Tannur: Dari Pasal Penganiayaan ke Pembunuhan
BACA JUGA:Isu Pemerasan Eks Mentan SYL, Whaow… KPK Ngegas
Kasatreskrim juga mengatakan, berdasar hasil rekonstruksi, diketahui ada tindakan kekerasan di dalam lift dan di area parkir basement Lenmarc Mall.
Diberitakan sebelumnya, ada perubahan pasal yang diterapkan kepada Gregorius Ronald Tannur. Kini pria 31 tahun itu bukan lagi tersangka kasus penganiayaan. Melainkan, tersangka pembunuhan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, perubahan pasal primer dari Pasal 351 ayat (3) ke Pasal 338 KUHP diputuskan setelah pihaknya melakukan rekonstruksi dan gelar perkara kemarin, Selasa, 10 Oktober 2023.
BACA JUGA:Viral! Surat Jessica Wongso Bantah Diperas Otto Hasibuan, Ini Pernyataannya
BACA JUGA:Polresta Banyuwangi Perketat Pelabuhan Ketapang Selama KTT AIS Forum 2023 Bali
Namun, penyidik tidak serta-merta menghilangkan pasal penganiayaan. Pasal 351 ayat (3) KUHP tetap disertakan sebagai pasal subsider.
Secara detail, Ronald harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan sangkaan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP ayat (3). Ia pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)