BACA JUGA:Soal Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Gerindra Juga Tunggu Keputusan MK
BACA JUGA:Prabowo Diminta Segera Tentukan Cawapres, Golkar: Kita Tunggu Saja
Yang kedua, Hakim Konstitusi Suhartoyo juga punya alasan sendiri. Menurutnya, para pemohon tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan.
Ia bahkan menilai seharusnya MK menegaskan sejak awal bahwa permohonan tidak memenuhi syarat formil. "Dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo. (Mohamad Nur Khotib)