JAKARTA, HARIAN DISWAY- Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak permohonan terkait usia capres-cawapres 35 tahun. Namun, dari sembilan hakim yang memutus perkara, ada dua hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion).
Pertama, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah yang berpendapat seharusnya permohonan para pemohon dapat dikabulkan sebagian. Ada sejumlah pertimbangan. Mulai dari faktor historis, normatif, empiris atau faktual.
“Bahwa usia pimpinan nasional presiden dan wakil presiden atau sederajat pernah dijabat oleh pejabat berusia 40 tahun atau 35 tahun ke atas,” ujarnya saat sidang berlangsung di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
BACA JUGA:Sah! MK Tolak Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun
BACA JUGA:Permohonan Emil Dardak Ditolak, MK Pastikan Usia Minimal Capres-Cawapres 40 Tahun
Bahkan secara normatif tertuang dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat atau Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Syarat usia minimal presiden dan wakil presiden bisa 30 tahun dan 35 tahun.
Secara empiris, kata Guntur, Sutan Sjahrir pun kala itu menjabat perdana menteri saat usianya masih 36 tahun. Ia juga mencontohkan aturan serupa di sejumlah negara-negara di Eropa, Amerika, Afrika, dan Asia.
“Secara tegas mengatur syarat calon presiden dalam konstitusi mereka masing-masing sekurang-kurangnya berusia 35 tahun,” ungkapnya. Menurut Guntur, perkara ini tidak termasuk kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Sehingga bisa dikesampingkan atau tidak digunakan sebagai alasan pembenaran.
Sebagaimana telah nyata merupakan bentuk ketidakadilan dan melanggar prinsip rasionalitas dan keadilan sebagai alasan yang dapat mengesampingkan open legal policy.
Ketidakadilan itu, kata Guntur, disebabkan pembatasan demikian tidak hanya merugikan.
BACA JUGA:MK Kabulkan Penarikan Satu Gugatan Uji Materi Minimal Usia Capres-Cawapres
BACA JUGA:Menanti Nasib Gibran Rakabuming Raka di Putusan MK Hari Ini
Bahkan menghilangkan kesempatan bagi figur atau sosok generasi muda yang terbukti pernah terpilih.
Misalnya, dalam pemilihan umum atau kepala daerah. Sehingga figur tokoh muda tersebut sudah dapat dipandang berpengalaman.
"Sehingga Pasal a quo dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Guntur.