SURABAYA, HARIAN DISWAY- Satu perwira menengah dan dua perwira pertama dilaporkan ke Bid Propam Polda Jatim, Senin, 16 Oktober 2023 melakukan Obstruction of Justice. Mereka adalah Kompol Hakim, eks Kapolsek Lakarsantri; AKP Haryoko Widhi, Kasi Humas Polrestabes Surabaya; dan Iptu Samikan, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri.
Pelapornya adalah Hendra Yana, salah satu anggota tim kuasa hukum korban Dini Sera Afrianti. Dini adalah pengunjung Blackhole KTV Club. Dini dibunuh oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur.
Bila ketiganya nanti terbukti melakukan Obstruction of Justice, ancaman hukuman 12 tahun penjara siap menanti mereka.
Obstruction of Justice dianggap kejahatan serius di banyak yurisdiksi hukum. Siapa yang melakukannya menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Termasuk hukuman penjara, denda. Atau malah kedua-duanya.
BACA JUGA:Selasa Pagi Polisi Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Andin di Blackhole KTV Club Lenmarc Mall
Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.
Pengertian Obstruction of Justice Di Indonesia, tindakan obstruction of justice telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu dalam Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 221 KUHP, disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.
Dalam pengertian Obstruction of Justice dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan melemahkan pembuktian agar tidak terjerat putusan tertentu.
BACA JUGA:3 Perwira Polrestabes Dilaporkan Lakukan Obstruction of Justice. Apa Itu?
BACA JUGA:Beri Keterangan Premature, Tiga Perwira Polrestabes Dilaporkan Propam
Secara normatif, tindakan ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Khususnya dalam KUHP dan hukum pidana khusus.
Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum. Seseorang yang terbukti dan tetap melakukan obstruction of justice akan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun dan denda paling maksimal Rp 5 juta.
Ketiga perwira tersebut dilaporkan ke Propam Polda Jatim oleh Hendra Yana, salah satu anggota tim kuasa hukum korban Dini Sera Afrianti. Yana mengatakan, ketiganya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 221 KUHP terkait obstruction of justice yang dilakukan oleh Polsek Lakarsantri. Yaitu Kapolsek dan Kanitreskrim.