Permohonan ini diterima MK pada 5 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
BACA JUGA:Akhirnya! Surabaya Jadi Tuan Rumah Bulutangkis Internasional Setelah 17 Tahun
BACA JUGA:3 Perwira Polrestabes Berancam 12 Tahun Penjara Bila Terbukti Lakukan Obstruction of Justice
Keempat, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Kelima, Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A. Dia memberikan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk.
Permohonan ini diterima MK pada 4 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
BACA JUGA:3 Perwira Polrestabes Dilaporkan Lakukan Obstruction of Justice. Apa Itu?
BACA JUGA:Bomber Persebaya Ze Valente dan Bruno Moreira Promosikan Piala Dunia U-17, Kapan Dimulai?
Keenam, Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Dia memilih Irwan Gustaf sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 7 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
Ketujuh, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Permohonan ini diterima MK pada 18 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun. (*)