Setelah Pendaftaran Capres-Cawapres Ada Apa Lagi? Simak Jadwal dan Tahapan Pemilu Serentak 2024 yang Wajib Kamu Ketahui

Kamis 19-10-2023,20:30 WIB
Reporter : Alfi Nurul Aulia
Editor : Taufiqur Rahman

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pada Kamis, 19 Oktober 2023 dua pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) mendaftarkan diri sebagai peserta Pilpres 2024 di gedung KPU Menteng, Jakarta Pusat. 

Kedua pasangan tersebut masing-masing Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dari koalisi perubahan pada jam 8 pagi, kemudian disusul koalisi PDIP dengan jago Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada jam 11 siang. 

Masih ada satu koalisi lagi yang belum mendaftarkan jagonya. Yakni Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang dipimpin oleh Partai Gerindra. Namun calon presiden mereka, Prabowo Subianto, masih belum menentukan cawapres. 

BACA JUGA:Resmi! Ganjar-Mahfud Daftar Capres-Cawapres

Masa pendaftaran pasangan capres-cawapres masih dibuka sampai 25 Oktober 2023. Ada agenda apakah setelah itu? Berdasar peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, simak jadwal lengkap pemilu serentak tahun 2024 berikut ini:  

BACA JUGA:Pesan Kepala Staf Kodim 0830/Surabaya Utara di Deklarasi Pemilu Damai 2024

  1. 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
  2. 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
  3. 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
  4. 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
  5. 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
  6. 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  7. 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
  8. 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  9. 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  10. 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
  11. 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang
  12. 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
  13. 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
  14. Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
  15. Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
  16. 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
  17. 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pemilu yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.

Pemilu 2024 mendatang diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia.

Pemilu untuk presiden dan wakil presiden untuk periode 2024-2029 juga diselenggarakan serentak bersama pemilu DPR, DPD, dan DPRD pada 14 Februari 2024.

BACA JUGA:Khofifah: Wujudkan Pemilu Damai , Hindari Politik Identitas dan Ujaran Kebencian

Tahapan diatas sebagian telah berjalan diantaranya, proses penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi partai politik, penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan, serta pendaftaran calon anggota DPD dan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.(Alfi Nurul Aulia)

Kategori :