"Akad nikahnya memang dijadwalkan hari ini. Jadi tidak dipercepat ataupun ditunda. Kami sebagai petugas juga tidak melihat dimanapun tempat nikahnya. Meskipun ini tempatnya tidak biasa," ujar Fajar Rahmawan, petugas KUA Kecamatan Sukolilo.
Usai ijab kabul, Tomi harus berpisah dengan istrinya. Kini Tomi harus menunda masa bulan madunya bersama sang istri.
Kemungkinan ia baru akan bebas 7 tahun lagi. Karena atas perbuatannya, pria 25 tahun itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP.(*)