SURABAYA, HARIAN DISWAY - Setelah sempat tertunda selama sepekan, akhirnya sidang kasus pembunuhan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya Angelina Natania, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 9 November 2023.
Pekan lalu, sidang ditunda karena ada permasalahan teknis saat sidang yang digelar secara daring. Koneksi video conference dengan terdakwa Rochmad bagus Apriyatna alias Roy terputus.
Untuk menghindari kejadian serupa, sidang dilaksanakan secara offline. Terdakwa Roy dihadirkan di ruang sidang.
Karena pihak terdakwa tidak melakukan bantahan atas dakwaanmaka sidang langsung pada keterangan saksi. Sidang kali ini, salah satu saksi yang dihadirkan adalah Bambang, ayah korban Angelina.
Saat bersaksi, Bambang kembali mengulang pernyataannya di Polrestabes Surabaya. Menurutnya, motif Roy membunuh Angelina karena ingin menguasai harta anaknya itu.
BACA JUGA:Roy Bunuh Angelina karena Utang Tak Juga Dibayar
Kata Bambang, hal tersebut didengarnya langsung dari Roy. Saat Roy ditangkap dan dipertemukan dengannya.
Bambang juga menyampaikan, pernyataan Roy juga diperkuat dengan rekaman Closed Circuit Television (CCTV).
“Saya tahunya dari rekonstruksi dan CCTV. Anehnya, kenapa mobil ditinggal di situ? Itupun malam-malam dikeluarkan oleh terdakwa dan diganti nopolnya,” kata Bambang.
Terkait alasan Angelina memiliki utang kepada Roy, Bambang menampiknya. Sebab uang kuliah dan uang saku selalu diberikan tepat waktu oleh Bambang.
BACA JUGA:Lambatnya Penanganan Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Angelina Natania, Keluarga Beberkan Hasil Autopsi
BACA JUGA:Ternyata Adik Pelaku Pembunuhan Angelina Natania Terlibat! Ikut Antar Membuang Jenazah ke Jurang
Sehingga tidak mungkin Angelina berutang untuk membayar kuliah.
“Kita selalu utamakan pendidikan. Karena kami ingin anak kami berguna. Rekening kuliah tidak bisa diambil Angelina. Itu langsung masuk ke pihak kampus,” beber Bambang.