BACA JUGA: Kasus di Mojokerto, Pembunuh Perkosa Mayat
Ketemu yang paling menarik, Fortuner buatan tahun 2020. Dihubungi, ketemu, pemiliknya dibunuh.
Para tersangka dijerat pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 pembunuhan dan/atau Pasal 365 KUHP. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau waktu paling lama 20 tahun.
Pasal 338 KUHP ancaman pidana penjara 15 tahun dan/atau Pasal 365 ayat 3 pidana penjara 7 tahun.
PT MRT Jakarta, melalui Instagram @mrtjkt, menyampaikan belasungkawa atas korban Disa yang selama ini bertugas sebagai section head Railway Building Maintenance Department MRT Jakarta.
BACA JUGA: Kecelakaan Cakung Diduga Pembunuhan
BACA JUGA: Pembunuhan Angelina, Mengapa Cinta Terlarang Bisa Terjadi?
”Keluarga besar PT MRT Jakarta turut berdukacita yang mendalam atas wafatnya Disa Dwi Yarto (1984–2023),” tulis unggahan itu.
Korban punya karier bagus, mobil bagus. Meninggal dengan begitu tragis.
Di jual beli mobil sangat marak penipuan. Penipu bisa berperan sebagai calon pembeli atau penjual. Berbagai variasi penipuan dimainkan. Para penipu sehari-hari terus mengembangkan modus. Dengan begitu, selalu muncul modus baru.
BACA JUGA: Afan Bunuh Anak Cocok dengan Teori Filicide
BACA JUGA: Rina Dibunuh Tukang Kerupuk
Di kasus ini perampokan. Kalau perampokan, umumnya korban dibunuh, minimal dianiaya berat. Salah satu ciri perampok adalah berusaha berada di dekat korban di lokasi sepi atau berada di dalam mobil yang melaju. Karena di situlah proses pembunuhan leluasa, tanpa dilihat orang.
Polisi belum mengumumkan, bagaimana proses para pelaku bisa berada di dalam mobil Disa. Apakah Disa mengizinkan para pelaku ikut mobil itu atau Disa dipaksa dan disekap dalam mobil.
Berdasar kronologi tersebut, tampak Disa terburu-buru ingin mobilnya cepat laku. Karena itu, ia menuruti skenario pelaku bertemu di suatu tempat. Semestinya mereka bisa bertemu di rumah Disa. Umumnya perampok di jual beli mobil menghindari perampokan di rumah korban. Karena risiko diketahui warga. (*)