Ketua Pertinasia: Putusan Batas Usia Jadi Pelajaran Berharga bagi Hakim Konstitusi untuk Jaga Netralitas

Kamis 16-11-2023,00:41 WIB
Editor : Heti Palestina Yunani

Dissenting opinion tersebut adalah menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi yang disebabkan telah terbukti melakukan pelanggaran berat. 

Sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain.

Hal tersebut sangat berkaitan erat dengan reputasi peradilan dan keyakinan masyarakat terhadap independensi kehakiman.

BACA JUGA: Sah! Suhartoyo Dilantik sebagai Ketua MK, Ini Rekam Jejaknya Tangani Perkara Kontroversial

Sebagai benteng terakhir dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan, hal ini sangat dipengaruhi oleh integritas pribadi, kompetensi, dan perilaku hakim konstitusi saat menjalankan tugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara yang diajukan kepada mereka, demi mencapai keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

”Saya berharap bahwa melalui keputusan MKMK tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap MK dapat secara bertahap pulih, terutama mengingat tugas berat yang akan diemban oleh MK pada tahun mendatang, yakni menangani perselisihan hasil pemilu dan pilkada,” ujar Nugroho. (*)

Kategori :