HARIAN DISWAY– Mulanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat laporan dari masyarakat. Ada dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara. Ini suap terkait pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Tim KPK pun mendapat informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang tunai pada Rabu, 15 November 2023. Dari Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan (YSS) dan Pengendali CV Wijaya Gemilang Andhika Imam Wijaya (AIW) pada Kasipidsus Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS) yang mewakili Kajari Bondowoso Puji Triasmoro (PJ). Penyerahan uang tunai itu berlangsung di ruang ruang ADKS.
BACA JUGA:Profil Wamenkumham Eddy Hiariej yang Terseret Kasus Dugaan Suap di KPK, Segini Harta Kekayaannya
Tim KPK terbagi menjadi dua dan segera bertindak menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Mengamankan PJ, AKDS, YS dan AIW dan dibawa ke Polres Bondowoso dimintai keterangan awal. Dari situ turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 225 juta.
Selanjutnya, mereka beserta barang bukti dimaksud dibawa ke gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Tentu untuk lanjutan pendalaman permintaan keterangan. “Untuk kegiatan tertangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan sembilan orang,” ujar Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Rudi Setiawan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 16 November 2023.
Selain empat orang, ada lima orang lagi. Yakni Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Rizky Wira P (RWP), PNS Dinas BSBK Pemkab Bondowoso Nisa Rusmita (NR), Kabid Bina Marga Dinas BSBK Pemkab Bondowoso Novim Dwi Haryono (NDH), Staf Honorer Dinas BSBK Pemkab Bondowoso, Oky Trihady Putra (OTP), dan PNS Dinas BSBK Pemkab Bondowoso Mohammad Hasan Afandi (MHA).
BACA JUGA:Firli Bungkam Usai Diperiksa 4 Jam, Penyidik Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan terhadap SYL
BACA JUGA:Perkara Pemerasan Pimpinan KPK Mengerucut
Seperti diketahui sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur. Penetapan tersangka ini merupakan buah dari OTT yang digelar di Bondowoso.
Usai diumumkan sebagai tersangka, mereka pun langsung menjalani masa penahanan yang masing-masing selama 20 hari pertama. "Terhitung mulai 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK,” ungkap Rudi.
Tersangka YSS dan AIW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai penerima, Tersangka PJ dan AKDS sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (*)