SURABAYA, HARIAN DISWAY – Kekompakan kakak beradik ini salah jalan. Mereka kompak beraksi kejahatan dan kini kompak mendekam di penjara. Adalah Moch Asrul Ardiansyah dan Arief Setyawan, adik kakak warga Jetis Kulon, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Saat ini keduanya mendekam di tahanan Polsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya. Keduanya terbukti membobol toko Susu Murah di Jalan Bendul Merisi 98 Kota Surabaya.
Dikatakan Kompol M. Sholeh, Kapolsek Wonocolo Surabaya, kedua tersangka ditangkap setelah berhasil membobol salah satu toko Susu Murah milik NH, warga Semampir Ampel Surabaya, pada Rabu, 8 November 2023 sekira pukul 03.30.
“Berawal terbongkarnya kasus tersebut, satu tersangka yang panggilannya Kriwul (DPO) mendatangi tersangka Arief Setyawan di rumah kost di JI Bendul Merisi Jaya Gg 5 Surabaya. Arief diajak mencuri di tempat yang sudah ditentukan Kriwul,” tutur Sholeh, Senin, 20 November 2023.
BACA JUGA:Maksimalkan Kampung Tangguh Narkoba, Polrestabes Surabaya Berikan Bimtek Kepada Pokja Yang Terlibat
BACA JUGA:Tangkap 5 Pelaku, Satreskrim Polrestabes Surabaya Masih Kejar Otak Pembobolan Rumah Mewah
Sholeh mengatakan, mereka bertiga menuju tempat sasaran dengan mengendarai sepeda motor berboncengan tiga. Setelah sampai di depan toko susu tersebut, tersangka Arief Setyawan bagian merusak gembok rolling door dengan menggunakan pemotong besi yang sudah direncanakan.
“Setelah gembok toko tersebut rusak, tersangka Arief Setyawan, membuka pintu rolling door lantas masuk toko dan menguras uang milik korban yang ada di laci meja kasir lalu dimasukkan kantong plastik,” ungkap Sholeh.
Sholeh mengungkapkan, tersangka arief setyawan bagian mengambil susu yang ada di rak atau etalase lalu dimasukkan ke dalam kardus selanjutnya mereka berdua keluar dari toko lalu Arief Setyawan menutup kembali rolling door dan dikaitkan lagi gemboknya.
Dari pengakuan kedua tersangka, untuk uang curian diberikan kepada Kriwul. Mereka bertiga pergi berboncengan tiga untuk membuang potongan besi di tempat pembuangan sampah di Jl Bendul Merisi Surabaya.
BACA JUGA:Balap Liar Makin Marah, Polrestabes Surabaya Galakkan Patroli Presisi
BACA JUGA:Kisah Inspiratif! Anggota Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya Dirikan Sekolah Gratis di Bulak Rukem
Selain mengamankan kedua pelaku polisi menyita, satu sepeda motor honda mega Pro, sebuah baju lengan panjang, sebuah celana jeans panjang, sebuah topi, enam kotak susu merk SGM 600 gram, Sebuah sweter, dan uang tunai sebesar Rp 400.000.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan Ancaman Hukuman dipidana penjara selama 5 (lima) tahun penjara. (*)