Tangkap 5 Pelaku, Satreskrim Polrestabes Surabaya Masih Kejar Otak Pembobolan Rumah Mewah
Lima tersangka pembobolan rumah mewah-Pace Morris- Harian Disway-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Lima anggota komplotan spesialis bobol rumah kosong dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kelimanya ditangkap di sebuah hotel di daerah Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Brata Kanda,42; M. Edi Iskandar, 44; Hendra, 43; Faisal Tanjung,36; dan Juni Alamsyah, 47, sudah 3 kali beraksi di Surabaya. Sasarannya rumah mewah yang ditinggal oleh penghuninya.
Pada keterangannya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyampaikan, kelimanya berhasil membobol rumah mewah di wilayah Baruk Utara I/NA 4 nomor 36, Kedung Baruk; Perumahan Babatan Pratama 2/B-8; Puri Galaxy cluster Bamboo Lakes 406.
BACA JUGA: Kisah Inspiratif! Anggota Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya Dirikan Sekolah Gratis di Bulak Rukem
BACA JUGA: Awas..! Pura-Pura Cari Kos-Kosan, Maling Motor Incar Sasaran
Sebenarnya, mereka tidak hanya berlima. Ada satu pelaku lagi yang belum tertangkap. Pelaku bernama Budi itu merupakan otak kejahatan.
“Brata berperan sebagai pencari mobil rental dan yang menunjukkan jalan, EI dan HD sebagai eksekutor yang membobol rumah, sedangkan Faisal dan Juni perannya mengawasi situasi sekitar rumah yang menjadi target,” kata Hendro saat press rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, 17 November 2023.
Diakui Hendro, komplotan tersebut merupakan spesialis pembobolan rumah kosong.
BACA JUGA: Maling Asal Surabaya Ditangkap Warga Saat Beraksi di Bungurasih
BACA JUGA: Anugerah Patriot Jawi Wetan 2023: Perangi Maling Sapi dengan Gaster
Dalam aksinya komplotan itu membobol gembok pagar rumah. Kemudian, mereka masuk ke dalam rumah dengan cara memecahkan kaca jendela.
Dua dari lima orang yang ditangkap itu diketahui pernah menjalani hukuman penjara di Jawa Barat. Edi dan Hendra sudah berpengalaman hidup di bui.
“Saudara EI dan HD ini pernah ditangkap Polrestabes Bandung pada 2012 lalu, dan baru bebas tahun 2022,” kata Hendro.
Kini Edi dan Hendra akan kembali menikmati hidup di balik jeruji besi bersama tiga temannya. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara, dengan sangkaan pasal 363 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: