Sesuai dengan tugas dan fungsinya, BPOM melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan antimikroba, terutama pada manusia.
Tak hanya itu, guna mencegah penggunaan antibiotik yang tidak sesuai pada hewan, BPOM juga telah melakukan pemeriksaan bersama (joint inspection) dengan kementerian/lembaga terkait.
Inisiatif ini diimplementasikan oleh setiap unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk meningkatkan optimalitas pengendalian resistensi antimikroba di Indonesia. (*)