BACA JUGA: Harapan Ekonomi Syariah dari Generasi Z
Kelima, investasi berdampak sosial. Sudah jelas bahwa sukuk wakaf pasti memberikan kemanfaatan sosial yang bermanfaat bagi orang banyak.
Keenam, integrasi syariah dan keberlanjutan. Melalui sukuk wakaf, ada suatu integrasi aspek syariah dan aspek berkesinambungan yang diaplikasikan secara bersamaan.
Berdasar banyaknya keunggulan dari sukuk wakaf tersebut, sudah waktunya literasi wakaf disosialisasikan kepada dua entitas. Yaitu, nazir sebagai pengelola wakaf dan masyarakat selaku wakif maupun calon wakif yang akan mewakafkan sebagian hartanya.
Hasrat untuk beribadah melalui instrumen wakaf sudah pasti ada di dalam sanubari umat Islam. Namun, alangkah baiknya pemanfaatannya tidak hanya dirasakan bagi umat Islam, tetapi juga dapat dirasakan masyarakat luas pada umumnya. Skema sukuk wakaf pun dapat dilaksanakan dalam dua.
BACA JUGA: Ekonomi Syariah sebagai Sumber Pemulihan
Pertama, melalui pihak lain sebagai penerbit wakaf. Melalui skema itu, hasil penerbitan sukuk wakaf dapat dimanfaatkan untuk proyek wakaf. Hasil penerbitan sukuk wakaf disalurkan untuk pembiayaan proyek wakaf.
Kedua, melalui nazir sebagai penerbit wakaf, melalui skema ini, penerbitan sukuk wakaf digunakan untuk proyek wakaf, di samping itu penerbitan sukuk wakaf juga dapat dilakukan melalui skema securities crowdfunding (SCF).
Tantangan
Terhadap upaya pengembangan aset wakaf melalui pasar modal, ada tantangan tersendiri dalam pengaplikasiannya. Apakah Indonesia dapat menuju fase pengelolaan wakaf tersebut?
Optimistis adalah kata kuncinya apabila dikaji dari aspek kesiapan sumber daya manusia yang nantinya mengelola aset wakaf tersebut maupun dari aspek dukungan pemerintah dalam hal regulasi dalam pengelolaan aset wakaf, khususnya wakaf melalui pasar modal.
Walau demikian, aspek lain yang harus diperhatikan adalah literasi instrumen wakaf beserta manfaat wakaf melalui pasar modal yang harus disampaikan kepada masyarakat Indonesia selaku calon wakif yang berpotensi akan memanfaatkan hartanya untuk kepentingan dunia maupun akhirat.
Pasalnya, wakaf produktif, khususnya melalui intrumen pasar modal, diharapkan dapat memberikan manfaat secara nyata bagi masyarakat. Terutama dalam upaya menurunkan angka kemiskinan. Memang mengubah paradigma wakaf yang sudah lama diaplikasikan oleh wakif di Indonesia menuju ke arah produktif bukan hal yang mudah. Namun, itu bukan berarti tidak mungkin.
Melalui sosialisasi dan literasi yang dilakukan secara terus-menerus, ditambah dengan pengelolaan aset wakaf yang profesional, diharapkan kepercayaan sekaligus minat masyarakat untuk berwakaf melalui intrumen pasar modal dapat tumbuh subur di Indonesia. (*)
Prawitra Thalib, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, koordinator Program Studi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, sekretaris Pusat Pengelolaan Dana Sosial Universitas Airlangga.-Dok Pribadi-