“Dibungkam” Bicara Politik di Pentas Teater, Butet Kartaredjasa: Intimidasinya Lewat Surat, Bukan Fisik

Rabu 06-12-2023,16:26 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

SURABAYA, HARIAN DISWAY– Butet Kartaredjasa menjadi perbincangan hangat beberapa hari belakangan. Ini setelah budayawan kondang merasa terintimidasi oleh aparat kepolisian saat menggelar pentas teater berjudul Musuh Bebuyutan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023.

“Cuma, ada menurut staf saya sore itu, ada polisi tidak tahu dari mana yang menanyakan ini acara apa lah gitu-gitu,” katanya kepada wartawan, Rabu 6 Desember 2023.

BACA JUGA:Butet Kartaredjasa hingga Eros Djarot Hadir di Untag Surabaya: Gerakan Mahasiswa Selamatkan Demokrasi

BACA JUGA:Megawati dan Orde Baru

Bahkan, Butet merasa intimidasi itu seolah seperti masa Orde Baru. Meski, kata Butet, intimidasinya bukan secara fisik. Tidak ada pengawasan dari kepolisian selama berlangsungnya pentas.

Ia mengatakan tekanan itu berasal dari sepucuk surat yang disampaikan kepolisian. "Jadi intimidasinya disitu bukan didatangi orang, lalu ditekan-tekan bukan begitu," kata dia

Menurutnya pihak kepolisian yang memintanya membuat pernyataan. Butet diminta menandatangani pernyataan tidak akan memasukkan unsur politik pada pentas teater tersebut.

BACA JUGA:Aktivis 98 Dukung Prabowo-Gibran dan Tepis Masalah Neo Orde Baru

BACA JUGA:KUHP: Orde Baru dalam Kemasan Baru

Dalam surat, tak ada keterangan bertulisan larangan bicara politik hingga mengatur isi ataupun konten dari pertunjukan itu. Juga mencantumkan aturan yang jelas di tengah situasi berlangsungnya tahapan Pemilu 2024. 

Surat itu pun tegas cuma melarang pelaksanaan yang bersifat kampanye Pemilu. Sebagaimana Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Di sisi lain, Butet tak tahu pihak kepolisian mana yang mengajukan surat untuk ditandatangani itu. “Aku enggak tahu itu dari Polsek Cikini atau dari Polres Jakarta Pusat aku enggak tahu,” kata Butet.  

Namun, kata Butet, surat itu memang dilampir dalam permohonan perizinan yang diajukan oleh pihaknya. Seperti biasa ketika mau menggelar kegiatan. 

BACA JUGA:Series Jejak Naga Utara Jawa (4): Geger Pecinan Sampai Orde Baru

BACA JUGA:Megawati Singgung KKN dan Orde Baru, Mahfud MD Kutip Surat Al-Maidah Ayat 48

Kategori :