Bye-Bye KTP Elektronik, Pemerintah Kenalkan Identitas Kependudukan Digital, yuk Intip Kelebihan dan Cara Aktivasinya

Jumat 08-12-2023,08:44 WIB
Reporter : Alfi Damayanti
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY – Kementrian Komunikasi dan Informatika RI mengenalkan penggantian e-KTP fisik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD memrupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan keamanan administrasi kependududkan.

Rencananya IKD akan menggantikan 50 juta E-KTP fisik higga akhir tahun 2023 ini.


KTP Akan Diganti Aplikasi IKD yang Digadang-Gadang Mirip Singapore Personal Access-Tangkapan layar Aplikasi Singpass.Gov-

Dilansir dari unggahan resmi Kominfo Kamis malam, 7 Desember 2023, Beberapa keunggulan yang ditawarkan IKD anatara lain:

BACA JUGA:Memasuki Era Digital Kependudukan, Gus Ipul Menargetkan Tahun Ini Tercapai 25 Persen IKD

• Menghemat biaya pembuatan kartu identitas

• Mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan

• Proses pembuatan lebih cepat dan praktis

• Tidak perlu disimpan di dalam dompet, cukup disimpan di ponsel.

Cara beralih ke IKD juga cukup mudah. Berikut langkah-langkahnya: 

1. Unduh aplikasi Identitias Kependudukan di Playstore 

Langkah pertama yaitu mengunduh aplikasi Identitias Kependudukan di Playstore.

2. Lengakpi data diri yang diperlukan untuk proses registrasi

Setelah mengintstal aplikasi IKD, langkah selanjutnya adalah mengisi data diri yang diperlukan. Hal ini mencakup nama, alamat, tanggal lahir dan informasi penting lainnya.

Kategori :