KPU Rekrut 5,7 Juta KPPS, Begini Persyaratan Pendaftaran dan Tahapannya

Selasa 12-12-2023,09:00 WIB
Reporter : Alfi Damayanti
Editor : Gunawan Sutanto

HARIAN DISWAY – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024, Senin, 11 Desember 2023. KPU RI akan merekrut 5,7 juta kelompok KPPS untuk Pemilu 2024 ini.

"Kami akan nanti merekrut KPPS sejumlah 5.741.127 yang menjadi angka luar biasa, inilah perhatian kita sebagai etalase terdepan pemilu,” ucap Komisioner KPU RI sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan, Parsadaan Harahap.

Persadaan menjelaskan bahwa pembentukan KPPS ini akan tersebar di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS). Berikut tahapan pembentukan KPPS Pemilu 2024:

• Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023

• Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023

• Seleksi adminstrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023

• Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023

• Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember

• Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023

• Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024

• Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

BACA JUGA:Pendaftaran KPPS Dibuka 11 Desember, Jatim Butuh 844.662 Orang, Syarat Lebih Ketat dan Gaji Naik!

Masyarakat Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota KPPS Pemilu 2024 perlu memenuhi beberapa persyaratan tertentu.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

• Warga Negara Indonesia (WNI)

Kategori :