• Berusian minimal 17 tahun.
• Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
• Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
• Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
BACA JUGA:KPU Jatim Minta Petugas KPPS Dilindungi BPJS Kesehatan
Selain itu, syarat dokumen yang harus dipenuhi bagi calon pendaftar KPPS Pemilu 2024 yaitu sebagai berikut.
• Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
• Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
• Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
• Daftar Riwayat Hidup.