KPU Rekrut 5,7 Juta KPPS, Begini Persyaratan Pendaftaran dan Tahapannya

Selasa 12-12-2023,09:00 WIB
Reporter : Alfi Damayanti
Editor : Gunawan Sutanto

• Berusian minimal 17 tahun.

• Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

• Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

• Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS

• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

BACA JUGA:KPU Jatim Minta Petugas KPPS Dilindungi BPJS Kesehatan

Selain itu, syarat dokumen yang harus dipenuhi bagi calon pendaftar KPPS Pemilu 2024 yaitu sebagai berikut.

• Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

• Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

• Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.

• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

• Daftar Riwayat Hidup.

Kategori :