KPU Jatim Minta Petugas KPPS Dilindungi BPJS Kesehatan
Pengambilan sumpah anggota PPK di Surabaya , 4 Januari 2023.-Boy Slamet-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemilu 2019 menjadi peristiwa paling kelam di sepanjang sejarah pemilu Indonesia. Semua masih ingat. Ada 894 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal.
Mereka kelelahan karena menyangga beban kerja yang terlalu berat. Maka kejadian nahas ini tak boleh terulang pada Pemilu 2024. Kini, para petugas KPPS Pemilu 2024 akan mendapat layanan skrining riwayat kesehatan dan perlindungan kesehatan lebih lanjut.
Kebijakan tersebut telah diinisiasi dan disepakati oleh Kantor Staf Presiden bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Yakni melalui surat edaran bersama yang ditandatangani di Jakarta pada 20 November 2023.
Para kepala daerah lah yang wajib menjamin BPJS Kesehatan bagi para petugas Pemilu 2024 tersebut. Namun, hingga kini kebijakan itu belum diterapkan di semua daerah. Di Jatim, misalnya, hanya Kota Madiun yang sudah meneken.
BACA JUGA:Pidato Capres Cawapres Usai KPU RI Resmi Umumkan Nomor Urut Paslon Pilpres 2024
BACA JUGA:KPU Undi Nomor Urut Capres-Cawapres Malam Ini
“Kami berharap ini segera dilakukan oleh semua kepala daerah,” ujar Anggota KPU Jatim Divisi SDM dan Litbang Rochani dalam acara Rakor Persiapan Pembentukan KPPS di Hotel Novotel Samator, Surabaya, Kamis, 30 November 2023.
Mengingat, pemilu kurang 75 hari lagi. Pendaftaran KPPS ini pun bakal dibuka mulai 11-20 Desember 2023. Tinggal 10 hari lagi.
Selain itu, Jawa Timur menjadi salah satu provinsi yang paling banyak membutuhkan petugas KPPS yakni mencapai 844.662 orang. Mereka akan tersebar ke 120.666 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 38 kabupaten/kota.
Setiap TPS diisi oleh tujuh petugas KPPS. Dan setiap petugas tersebut harus berasal dari satu lolasi dengan TPS.
Kali ini, KPU juga memperketat syarat pendaftaran dibanding pemilu sebelumnya. Semua calon pendaftar wajib mencantumkan tiga lembar surat kesehatan. Yakni surat kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkotika.
BACA JUGA:Tahapan Pemilu 2024 Polres Situbondo Siagakan Personel Pengamanan di Kantor KPU
BACA JUGA:Polres Malang Mulai Siagakan Personel di KPU
Tentu saja, syarat ini demi melihat para calon petugas. Bahwa mereka benar-benar siap secara fisik dan batin menjalankan tugas. “Untuk yang surat keterangan kesehatan rohani dan bebas narkotika tidak harus ke rumah sakit. Bisa dalam bentuk surat pernyataan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: