KPU Undi Nomor Urut Capres-Cawapres Malam Ini

KPU Undi Nomor Urut Capres-Cawapres Malam Ini

Capres Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan.-Tangkapan layar-

HARIAN DISWAY--Akhirnya, Indonesia resmi punya tiga calon presiden dan calon wakil presiden. Ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkannya pada Senin, 13 November 2023. Tepat pukul 14.02.24 siang yang bermakna pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024.

Ketiga pasangan capres-cawapres yang ditetapkan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dari ketiga pasangan ini hanya Anies dan Muhaimin yang punya akronim: Amin.

BACA JUGA:Megawati Singgung Manipulasi Hukum di MK, TKN Prabowo-Gibran: Pertandingan Belum Dimulai

BACA JUGA:Pendukung Lama Prabowo Pindah ke Anies Baswedan, Gerindra Yakin Prabowo Subianto Lebih Unggul

Penetapan dilakukan usai KPU menggelar rapat pleno tertutup. Dalam konferensi pers, Anggota KPU RI Idham Khalik menyebut satu per satu nama pasangan capres-cawapres. Berikut juga partai politik yang mengusung mereka.

Bahwa ketiga pasangan dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan capres dan cawapres untuk pemilu serentak 2024. Pasangan Amin yang tergabung dalam Koalisi Perubahan diusung oleh tiga parpol. Yakni Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ketiga parpol ini menduduki total 167 kursi DPR RI atau 29,4 persen. Sedangkan, pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Dengan total suara 28,06 persen.

Kemudian pasangan Prabowo-Gibran tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM). Paling banyak diusung oleh partai politik. Ada Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat dan Partai Garuda. Dengan total suara 42,67 persen.

BACA JUGA:Gibran Bisa Amankan Suara Prabowo di Jatim Karena Faktor Ini...

BACA JUGA:Di Hadapan Ribuan Kader, Anies Kembali Ingatkan Visi Amin: Kesejahteraan Untuk Semua

Idham mengatakan, ketiga pasangan bakal capres dan cawapres dinyatakan memenuhi ketentuan 25 persen perolehan suara sah secara nasional. Hasil sidang pleno KPU tertutup yang menetapkan tiga pasangan kandidat capres-cawapres itu dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023. 

“Selanjutnya setelah penetapan, KPU akan melakukan tahapan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Penetapan nomor urut kandidat capres-cawapres juga tertuang dalam Pasal 235 ayat 2 Peraturan KPU tentang Pemilu. Rencananya, kata Idham, akan digelar secara terbuka hari ini pukul 18.00 petang di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Ganjar Singgung Pembangunan Jokowi di Kawasan Indonesia Timur yang Mengesampingkan SDM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: