Pendaftaran KPPS Dibuka 11 Desember, Jatim Butuh 844.662 Orang, Syarat Lebih Ketat dan Gaji Naik!
KPU Jatim menggelar Rakor Persiapan Pembentukan KPPS di Hotel Novotel Samator, Surabaya, Kamis, 30 November 2023-Mohamad Nur Khotib -
SURABAYA, HARIAN DISWAY- Pemilu kurang 75 hari lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Masa pendaftaran KPPS Pemilu 2024 ini dibuka mulai 11-20 Desember 2023. Hanya 10 hari. Kemudian hasil seleksi administrasi diumumkan pada 23 Desember 2023.
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS diberi waktu tiga hari. Mulai 23-25 Desember. Lalu hasil seleksi calon anggota KPPS akan diumumkan 29-30 Desember 2023.
BACA JUGA:TKN Prabowo-Gibran Bagikan Makan Siang dan Susu Gratis, KPU: Tidak Langgar Aturan Kampanye
BACA JUGA:Tahapan Pemilu 2024 Polres Situbondo Siagakan Personel Pengamanan di Kantor KPU
“Tidak langsung ditetapkan. Yang lolos baru ditetapkan pada 24 Januari 2024 dan dilantik esok harinya,” ujar Anggota KPU Jatim Divisi SDM dan Litbang Rochani dalam acara Rakor Persiapan Pembentukan KPPS do Ballroom, Hotel Novotel Samator, Kamis, 30 November 2023.
Setiap satu titik TPS butuh 7 anggota KPPS. Di Jatim terdapat total 120.666 TPS yang tersebar di 38 kabupaten/kota. Maka akan dibuka rekrutmen sebanyak 844.662 anggota KPPS.
KPPS Pemilu merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berdasarkan informasi yang dikutip berbagai sumber, pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dimulai akhir Desember 2023 atau awal Januari 2024.
BACA JUGA:Real Madrid Tumbangkan Napoli 4-2, Nico Paz Kartu AS Ancelotti
BACA JUGA:Eddy Rumpoko Mantan Wali Kota Batu Wafat, Awalnya Gara-Gara Salah Makan
Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka. Pembentukan harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Berikut syarat-syarat pendaftaran KPPS:
- Surat pendaftaran
- Fotokopi E-KTP (usia 17-55 tahun)
- Fotokopi ijazah minimal SMA/SMK
- Surat pernyataan dalam satu dokumen
- Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani
- Daftar riwayat hidup ditempel pas foto ukuran 4x6 cm
- Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota Parpol)
- Surat pernyataan bermaterai
Selain itu, kata Rochani, ada sejumlah catatan khusus. Pertama, bagi yang pernah jadi saksi pada Pemilu 2019 tidak boleh mendaftar. Karena minimal harus melewati 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: