SURABAYA, HARIAN DISWAY - Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto. Keempatnya adalah terdakwa kasus korupsi emas Butik Emas Logam Mulia (BELM) PT Antam Tbk. Kemarin, Jumat, 22 Desember 2023, mereka menjalani sidang duplik sekaligus putusan.
Sidang tersebut terkesan ngebut. Biasanya, setelah sidang duplik, sidang putusan akan dilanjutkan beberapa hari. Atau bahkan sepekan kemudian. Namun, tidak pada sidang kemarin. Pembacaan duplik oleh pihak terdakwa dilakukan pada sidang pertama sebelum salat Jumat, pukul 10.30 WIB. Kemudian langsung dilanjut dengan sidang putusan.
Vonisnya, Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto divonis penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp 300 juta kepada masing-masing mantan pegawai BELM 01 Surabaya PT Antam Tbk itu. Ketiganya dianggap terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo 18 UU Tipikor.
Yang membedakan adalah pidana tambahan uang pengganti kerugian negara. Sejumlah Rp 105.250.000 bagi Endang Kumoro, Rp 200 juta kepada Achmad Purwanto. Apabila mereka tidak membayarkan, harta bendanya akan disita Jaksa dan dilelang.
BACA JUGA:Divonis 7 Tahun Penjara, Eksi Anggraeni Antam Tetap Jadi Tahanan Kota
BACA JUGA:Tiga Mantan Pegawai Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara
Bilamana tidak mencukupi, kedua terdakwa harus menjalani kurungan selama 6 bulan. Untuk Misdianto, uang penggantinya sebesar 3 miliar 74 juta rupiah.
Yang berbeda adalah vonis untuk terdakwa Eksi Anggraeni. Dia divonis 7 tahun dan denda Rp 600 juta. Selain itu Eksi harus membayar uang pengganti kerugian negara yang jauh lebih besar dari tiga terdakwa lainnya.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 87 miliar. Apabila mereka tidak membayar, harta bendanya akan disita Jaksa dan dilelang. Bilamana tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani kurungan selama 2 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya Tongani.
Tiga terdakwa korupsi Antam Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto mendengarkan putusan dari rutan Kejati Jatim.-Pace Morris-
Sidang yang dikebut dalam sehari itu pun lantas membuat kecewa pihak terdakwa. Retno Sandra, pengacara terdakwa Eksi, merasa dupliknya tidak dianggap oleh majelis hakim.
“Hari ini duplik kami tidak dipertimbangkan. Karena tadi (sidang) duplik langsung (sidang) putusan. Jadi apa saja fakta-fakta dalam duplik tidak dipertimbangkan,” ujar Retno saat ditemui usai sidang.
Salah satu fakta yang dituangkan dalam duplik, kata Retno, adalah kesaksian Misdianto yang menyatakan, ia harus mencatat secara manual. Retno berharap, siapa yang memerintah Misdianto harus juga diungkap dan dijadikan pertimbangan dalam putusan pada kliennya.
“Seolah-olah kan dalam perkara ini konspirasinya antara klien saya dan Misdianto dan Endang Kumoro saja, berkaitan dengan pencatatan manual. Tetapi faktanya pencatatan itu ada perintah dari Jakarta,” tegas Retno. (*)