Diduga, Mutilasi di Malang Itu Direncanakan

Rabu 03-01-2024,13:58 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Pembunuhan-mutilasi di Malang sudah direncanakan pelaku. Polisi menemukan dua petunjuk bahwa James Loodewyk Tomatala, 61, sudah berniat membunuh istri Ni Made Sutarini, 55. Mutilasi pun diduga polisi sudah direncanakan pelaku. Sadis sekali.

”YA, diduga direncanakan,” kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto kepada wartawan Selasa, 2 Januari 2024. 

Ada tiga dasar dugaan tersebut. Pertama, bukti tak langsung. Bahwa dari hasil penyidikan polisi, tersangka James sering melakukan KDRT terhadap istri, juga dua anaknya, ketika anak masih kecil dulu. Kini anaknya sudah sudah dewasa. Sulung perempuan bekerja di Singapura, bungsu laki-laki bekerja di Denpasar, Bali.

BACA JUGA:Motif Mutilasi Istri di Malang

Dasar dugaan kedua, polisi mendapatkan keterangan saksi, tetangga James, bahwa James pernah mengatakan kepada saksi, James berniat membunuh istri jika kelak ketemu. Itu diucapkan Juli 2023, di awal Ni Made minggat yang terakhir. Made minggat beberapa kali, sejak Januari 2023 sampai terakhir Juli 2023.

Ketiga, polisi menemukan barang bukti kantong plastik besar di TKP rumah James yang ternyata baru dibeli sebelum terjadi pembunuhan. Polisi menggambarkan, kantong plastik itu cukup untuk ukuran tubuh manusia. Disimpulkan, itu akan dijadikan alat untuk membuang jasad yang sudah dimutilasi.

Dari tujuh saksi yang dimintai keterangan polisi (sampai dengan Selasa, 2 Januari 2023) dan hasil olah TKP, disimpulkan (sementara) bahwa James sudah berniat membunuh Made. Sebelum membunuh Made, James membeli kantong plastik besar. 

BACA JUGA: Mutilasi di Trosobo, Sidoarjo, Jatim, dalam Kacamata Rational Choice Theory

Kompol Danang: ”Itu kesimpulan sementara. Kami terus mendalami penyidikan. Tersangka dikenai pasal berlapis, antara lain, Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati.”

Pembunuhan berencana adalah tingkat hukuman paling berat. Hukuman maksimal hukuman mati. Minimal, biasanya terdakwa pasal tersebut dikenai 20 tahun penjara. 

Di kasus James, ia mengatakan kepada tetangga bahwa ia bakal membunuh istri, kemudian memang dilakukan, merupakan salah satu bukti pemenuhan Pasal 340 KUHP. Meskipun, tersangka mengucapkan rencana itu pada setengah tahun silam.

BACA JUGA: Mayat Mutilasi Dalam Tas Kresek Hijau

Bunyi Pasal 350 KUHP: ”Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Ada tiga unsur yang harus terpenuhi. Pertama, pelaku memutuskan kehendak membunuh dalam keadaan tenang, tidak tergesa-gesa, tidak dalam keadaan emosi yang tinggi. 

Kedua, adanya waktu yang cukup dari timbulnya kehendak hingga pelaksanaan kehendak. 

Kategori :