JAKARTA, HARIAN DISWAY - Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, menyampaikan rencananya untuk mendorong Rancangan Undang-Undang Pendanaan Politik dalam upaya mencegah tindak korupsi di kegiatan politik.
Pernyataan ini disampaikan Anies saat menjadi pemapar pertama dalam acara Paku Integritas Calon Presiden dan Wakil Presiden yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 17 Januari 2024 di Gedung KPK.
Anies mengidentifikasi bahwa salah satu masalah utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia terletak pada proses politik, terutama dalam kegiatan partai politik dan kampanye.
Menurutnya, kekurangan ruang pendanaan dari negara maupun publik menjadi salah satu sumber korupsi di Indonesia.
Dengan itu, Anies berkomitmen untuk mendorong RUU Pendanaan Politik jika terpilih menjadi presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Anies Baswedan didampingi Muhaimin Iskandar ketika tampil menjadi pemapar pertama dalam acara Paku Integritas Calon Presiden dan Wakil Presiden yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu malam, 17 Januari 2024, di Gedung KPK. -AMIN-
Rencana tersebut diharapkan dapat memperkuat kemandirian partai politik sekaligus mengatasi potensi penyimpanan atau tindak korupsi dalam proses kegiatan politik di Indonesia.
BACA JUGA:Janji Anies-Muhaimin di KPK: Ini Sektor Utama yang Menjadi Prioritas, Salah Satunya Pajak
BACA JUGA:Jejak Perjalanan Anies Baswedan di Pemberantasan Korupsi
Tidak hanya itu, Anies juga menekankan keterlibatan aktif publik dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, ia berencana memberikan hadiah yang layak bagi para pemburu koruptor, agar seluruh pihak yang ikut melaporkan dan berkontribusi dalam pemberantasan korupsi mendapatkan penghargaan setara.
"Komitmen kami terkait pemberantasan korupsi adalah memberikan hadiah yang setara bagi mereka yang aktif berkontribusi dalam memburu koruptor, tidak hanya dari instansi KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, tetapi juga dari semua pihak yang turut serta melaporkan dan memburu koruptor," tegas Anies. (*)