SURABAYA, HARIAN DISWAY - Terobsesi dengan ilmu gaib, bisa membuat orang melakukan hal di luar nalar. Seperti yang terjadi pada seorang Ibu di Surabaya berinisial ACA. ACA tega menyiksa putrinya sendiri yaitu GEL.
Parahnya, korban mengaku dirinya nakal sehingga dia tidak masalah mendapatkan penyiksaan dari ibunya. "Putrinya ini didik sangat keras, seakan-akan putrinya melakukan kesalahan," terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Senin, 22 Januari 2024.
Kekerasan yang dialami GEL cukup sadis. Tersangka menyiram korban dengan air panas hingga kulitnya melepuh. Korban juga dipukul. Tidak sampai di situ. ACA kemudian menghancurkan gigi korban menggunakan tang dan mengikat korban.
"Korban mengalami luka pada punggung dan bibir, ini cukup memprihatinkan," ungkap Hendro Sukmono.
BACA JUGA:Kekerasan Anak di Jatim 100 Kasus per Bulan
BACA JUGA:Mediasi PT Jaya baru Elektrodaya Telematika Dengan PT Mambol Jaya di Polrestabes Surabaya Gagal
Kekerasan fisik yang dialami bocah 9 tahun itu sudah berlangsung lama. Dikatakan, kekerasan itu dialami GEL sejak berusia 7 tahun. Sampai-sampai dia harus dititipkan ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk keamanannya.
"Korban dirawat selama kurang lebih enam bulan untuk pemulihan. Lalu tersangka mengambil korban," terang perwira menengah (pamen) dengan dua melati di pundaknya itu.
Sekembalinya dari Dinsos, korban GEL kembali mendapatkan penyiksaan dari ibu muda berusia 26 tahun itu.
Kata Hendro, motif penyiksaan yang dilakukan tersangka karena sedang menjalankan praktik ilmu gaib. Namun, Hendro masih enggan menjelaskan detail ilmu seperti apa yang dipelajari dan dipraktekkan ACA.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, tersangka mengaku gelap mata saat melakukan aksi sadis tersebut. Namun, kata ACA, ilmu gaib yang ia pelajari tidak ada amalan untuk menyiksa anak.
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Petakan 75 TPS Rawan Kecurangan
BACA JUGA:Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pasutri Kurir 144 Kilogram Sabu
"Gak ada (amalan dalam ilmu gaib yang dipelajari untuk menyiksa anak). Cuma kalau saya marah itu saya gelap mata," aku ACA.
Penyidik Unit Pelayanan perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menjerat ibu sadis itu dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (*)