JAKARTA, HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024. KPK berhasil mengamankan 10 orang yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
KPK kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW), Senin, 29 Januari 2024.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan kronologi OTT di Sidoarjo itu dalam konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Operasi itu berhasil berkat laporan masyarakat. Pelapor mengadukan dugaan korupsi oleh penyelenggara negara terkait pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Petugas KPK menunjukkan bukti yang tunai yang didapat dari OTT BPPD Kabupaten Sidoarjo, Senin, 29 Januari 2024.-Tangkapan Layar Youtube KPK RI-
"Tim KPK, pada Kamis (25 Januari 2024), mendapatkan informasi tentang penyerahan sejumlah uang secara tunai kepada SW," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 29 Januari 2024.
BACA JUGA:KPK Tetapkan SW, Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Tesangka Korupsi Pajak
BACA JUGA:OTT KPK di Sidoarjo: 10 Orang Diperiksa, Satu Tersangka Diduga Korupsi Rp 2,7 Miliar
Saat OTT, KPK berhasil mengamankan sejumlah uang tunai sebesar Rp69,9 juta.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari total dugaan uang sebesar Rp2,7 miliar yang diduga diterima oleh SW dalam kurun waktu 2023.
Menurut Ghufron, setelah memeriksa 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam OTT, hanya SW yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak ditemukan bukti keterlibatan sembilan orang lainnya.
"Dalam OTT tersebut, diamankan uang tunai sekitar Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sekitar Rp2,7 miliar pada tahun 2023," ungkapnya.
KPK menegaskan bahwa langkah-langkah penegakan hukum akan terus dilakukan secara transparan dan tegas untuk memberantas korupsi di berbagai lapisan pemerintahan.
Proses hukum terhadap tersangka SW akan terus berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.