Ini Alasan Tawuran Antarremaja di Surabaya yang Selalu Terulang

Senin 29-01-2024,19:16 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Meskipun sering tertangkap, tapi tawuran antar kelompok remaja terus terjadi. Polanya pun terbilang sama. Diawali dari saling tantang di media sosial kemudian janjian di suatu lokasi tertentu. Dengan hari yang selalu sama. Sabtu dan Minggu.

Ferdiansyah, 21, salah satu pentolan kelompok remaja yang tertangkap oleh anggota Polsek Tambaksari, mengungkapkan alasan maraknya tawuran di Kota Pahlawan.

Sebelum tertangkap, ia dan belasan anggota kelompoknya hendak tawuran di Jalan Kapas Madya Gang II, Tambaksari. Mereka sudah janjian untuk adu kesangaran di sana. Waktu pun sudah ditentukan, Minggu, 28 Januari 2024, sekitar pukul 04.30 WIB. 

Rupanya rencana mereka sudah diketahui oleh Polsek Tambaksari. Sebelum terjadi tawuran, polisi sudah bersiap menangkap remaja yang katanya sedang dalam fase pencarian jati diri itu.

BACA JUGA:Tawuran Dua Gank di Surabaya, Dua Remaja Terluka

BACA JUGA:Lagi! Tawuran di Margomulyo Surabaya, Satu Motor Dibakar

Empat orang dibekuk. Namun, tiga orang di antaranya diperbolehkan pulang. Alasan polisi karena tidak ada bukti membawa senjata tajam.

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Aman Hasta menegaskan, sebagai upaya preventif setiap malam, pihaknya selalu menggelar patroli di wilayah hukumnya untuk mencegah adanya gangguan ketertiban di masyarakat.

"Meskipun dia tidak jadi tawuran, tapi tetap kami jerat dengan Undang-Undang Darurat. Mengapa? karena dia sudah membawa senjata tajam tanpa memiliki izin," papar Kanit Reskrim, Senin, 29 Januari 2024 .

Ferdiansyah digelandang ke Mapolsek Tambaksari beserta sebilah celurit berukuran 70 sentimeter yang dibawanya. Dalam pemeriksaan penyidik, terungkaplah alasan mengapa para remaja yang menyebut kelompoknya gangster itu, kerap tawuran di hari Sabtu dan Minggu.

BACA JUGA:Ibu Korban Tawuran Remaja di Jalan Kenjeran Ungkap Kronologi

BACA JUGA:Hendak Tawuran, Anggota Gangster Surabaya Diamankan Polsek Tegalsari

"Kalau hari biasa kan banyak yang tidak boleh keluar sama orang tuanya karena harus sekolah. Kalau malam minggu kan lebih bebas," ungkapnya.

Selain itu, para remaja gangster menggunakan media sosial untuk mencari musuh. Rata-rata para pelaku dari golongan pelajar. Di media sosial itulah mereka berkomunikasi untuk mengajak tawuran tawuran.

Ferdiansyah pun menjadi tersangka pembawa senjata tajam. Ia dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara. (*)

Kategori :