Catat! Ini Tugas dan Wewenang Petugas KPPS Saat Pemilu 2024

Selasa 30-01-2024,09:59 WIB
Reporter : Jessica Laurent
Editor : Retna Christa

HARIAN DISWAY - Kehadiran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi aspek krusial dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Mereka lah yang berperan langsung di lapangan saat hari coblosan pada 14 Februari 2024 nanti. Mulai dari menyiapkan TPS, menghitung suara yang masuk, hingga membuat laporan ke pusat.

Sejumlah tugas dan kewenangan KPPS telah diatur dengan jelas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan buku Panduan KPPS KPU menjadi sumber rujukan utama untuk memahami dinamika peran mereka.

BACA JUGA:Honor Petugas KPPS Pemilu 2024 Lebih Besar daripada Pemilu 2019

Menurut panduan tersebut, ada 7 individu yang dipilih untuk menangani segala aspek dalam pemungutan suara pada Pemilu 2024, dua pekan mendatang.


ANGGOTA KPPS Wonokromo dilantik, libatkan anak muda dan difabel. Foto: pelantikan anggota KPPS Wonokromo di GOR Pancasila, 25 Januari 2024.-Julian Romadhon-Harian Disway-

Setiap anggota KPPS mempunyai tanggung jawab spesifik yang bersifat komplementer, menciptakan suatu keharmonisan dalam penyelenggaraan Pemilu. Berikut adalah tugas dan wewenang petugas KPPS pada saat Pemilu.

Tugas dan Wewenang Petugas KPPS 2024

1. Ketua KPPS (Anggota KPPS Pertama)

Sebagai pemimpin KPPS, ketua memiliki tanggung jawab yang unik, termasuk:

- Membuka sesi dengan memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang tertera di Model C6, serta mengkategorikan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.

- Mendatangani surat suara.

- Memberikan 4 varian surat suara kepada pemilih.

- Jika terjadi surat suara rusak atau pemilih salah coblos, ketua memberikan surat suara pengganti maksimal 1 kali.

- Mendukung pemindahan surat suara DPD ke alat bantu coblos tunanetra dan menyerahkannya kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, guna menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

Kategori :