- Menjumlahkan total suara sah dan suara tidak sah, dan memastikan kesesuaian dengan jumlah pada plano Model C1.
BACA JUGA:KPU Lantik 5,7 Juta Anggota KPPS 2024, Cetak 3 Rekor MURI
BACA JUGA:Anggota KPPS Wonokromo Dilantik, Libatkan Anak Muda dan Difabel
3. Anggota KPPS Keempat
Viral seorang anggota KPPS pose 2 jari dan sebut nama Prabowo-Dok. KPU Kota Jakarta Barat-
Anggota keempat KPPS memiliki tugas sebagai berikut:
- Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa oleh pemilih, dan mencocokkannya dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
- Memeriksa pilihan tangan untuk memastikan tidak ada tanda tinta pemilihan.
- Membuat dan mengisi daftar kehadiran yang mencakup nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin.
- Menuliskan nomor urut kedatangan pada Model C6, serta mencatat informasi khusus jika pemilih memiliki disabilitas atau jenis kecacatan tertentu.
- Meminta pemilih untuk duduk dan memberikan Model C6 kepada ketua KPPS secara berkala.
- Memberikan peluang kepada pemilih yang tidak membawa atau tidak mendapatkan Model C6 tetapi terdaftar dalam daftar pemilih, yang dapat dibuktikan dengan KTP, KK, atau identitas lainnya.
- Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK namun membawa atau menunjukkan KTP, KK, atau identitas lain untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP atau paspor pemilih satu jam sebelum pemungutan suara berakhir, dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan mencatat dalam Formulir Model A.T. Khusus.
- Bersama dengan anggota KPPS Kelima, mencatat surat suara yang diperoleh dalam Formulir Model C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman dengan metode tally.
- Bersama dengan anggota KPPS Kelima, menjumlahkan suara sah yang diperoleh dan mencatatnya pada Formulir Model C1 Plano, dalam kolom total suara.
BACA JUGA:KPU Rekrut 5,7 Juta KPPS, Begini Persyaratan Pendaftaran dan Tahapannya