6. Anggota KPPS Ketujuh
ANGGOTA KPPS Wonokromo dilantik, libatkan anak muda dan difabel. Foto: pelantikan anggota KPPS Wonokromo di GOR Pancasila, 25 Januari 2024. -Julian Romadhon-Harian Disway-
Sebagai anggota terakhir dalam KPPS, anggota Ketujuh memiliki tanggung jawab dan wewenang tertentu, yaitu:
- Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta, memastikan bekas tinta terbasahi dengan sempurna pada kuku jari tersebut.
- Menjamin bahwa jari pemilih yang telah tercelup tinta tidak dihapus atau dibersihkan oleh pemilih. Bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak memiliki kedua belah tangan, tanda tinta dapat ditempatkan pada salah satu jari kakinya.
- Mengarahkan pemilih keluar dari TPS setelah menyelesaikan seluruh proses pemilihan.
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Petakan 75 TPS Rawan Kecurangan
BACA JUGA:Pemilu 2024 di Jatim: TPS Berkurang, DPT Bertambah jadi 31,4 Juta Jiwa
Apabila jumlah anggota KPPS di sebuah TPS tidak mencapai 7 orang, maka akan ada tugas penyesuaian. Jika hanya terdapat 6 anggota KPPS, maka anggota kelima akan merangkap tugas anggota ketujuh.
Jika jumlah anggota KPPS hanya 5 orang, maka anggota KPPS kelima akan merangkap tugas anggota keenam dan ketujuh. Penyesuaian itu dilakukan untuk memastikan kelancaran dan berakhirnya proses pemungutan suara.
Itulah tugas dan wewenang anggota KPPS Pemilu 2024. Segala bentuk tugas telah ditentukan melalui buku panduan yang dibagikan KPU. Namun, penyesuaian dapat diatur apabila dalam suatu wilayah kurang dari ketentuan, petugas dapat melaksanakan tugas yang telah disarankan. (*)