Catat! Ini Tugas dan Wewenang Petugas KPPS Saat Pemilu 2024

Selasa 30-01-2024,09:59 WIB
Reporter : Jessica Laurent
Editor : Retna Christa

4. Anggota KPPS Kelima


Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Lebih Besar dari Pemilu 2019--rbtv.disway

Selanjutnya, anggota KPPS kelima bertanggung jawab untuk:

- Membimbing pemilih ke bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.

- Membantu pemilih kelompok disabilitas atau yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, jika diminta oleh pemilih yang bersangkutan.

- Bersama dengan anggota KPPS Keempat, mencatat surat suara yang diperoleh dalam Formulir Model C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman dengan metode tally.

- Bersama dengan anggota KPPS Keempat, menjumlahkan suara sah yang diperoleh dan mencatatnya pada Formulir Model C1 Plano, dalam kolom total suara.

BACA JUGA:KPU Jatim Minta Petugas KPPS Dilindungi BPJS Kesehatan

5. Anggota KPPS Keenam

Tugas anggota keenam KPPS melibatkan serangkaian langkah setelah pemilih memberikan suara di bilik suara dan melipat surat suara. Tugasnya mencakup:

- Mengarahkan pemilih setelah memberikan suara ke tempat kotak suara.

- Memberikan bantuan untuk memandu pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenisnya, mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.

- Memastikan bahwa semua surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukkan dengan benar ke dalam kotak suara.

- Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk di dekat pintu keluar TPS bersama Anggota KPPS Ketujuh.

- Berkolaborasi dengan Ketua KPPS dan Anggota KPPS Ketujuh untuk menyusun dan mengelompokkan surat suara yang sah dan tidak sah.

BACA JUGA:Pendaftaran KPPS Dibuka 11 Desember, Jatim Butuh 844.662 Orang, Syarat Lebih Ketat dan Gaji Naik!

Kategori :