Jumat, 26 Januari 2024, dilakukan OTT di sana. Sepuluh orang ditangkap, dibawa dan diperiksa di Polda Jatim. Dari lokasi OTT, Kantor BPPD Sidoarjo, aparat KPK menyita uang tunai Rp 69,9 juta.
BACA JUGA: Sempat Buron, Terpidana Korupsi Bank BRI Dibekuk Tim Tabur Kejagung
Ghufron: ”Dari besaran uang korupsi yang dinilai kecil, saat itu kami berniat melimpahkan perkara ini ke APH (aparat penegak hukum) lain (selain KPK). Kemudian, kami rapat internal. Hasil rapat, diputuskan perkara ini tetap ditangani KPK. Uang hasil OTT bisa bernilai kecil, tapi itu belum penyelidikan lebih lanjut.”
Sepuluh orang diperiksa intensif. Akhirnya ditetapkan seorang tersangka, Siska Wati. Dari hasil pemeriksaan terungkap sebagian. Pemeriksaan masih berlanjut.
Siska dibawa ke kantor KPK Jakarta, langsung ditahan untuk waktu 20 hari sejak Senin, 29 Januari 2023, untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi. Sembilan orang lainnya yang tidak terlibat sudah dilepas.
BACA JUGA: Prabowo: Gaji Pejabat Naik tapi Beri Tindakan Keras Bila Korupsi
Siska dijerat dengan Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ditanya wartawan, mengapa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali tidak sekalian ditangkap? Ghufron menjawab, ”Pada saat penyelidikan dan OTT, Kamis dan Jumat, tim aparat KPK juga mencari Bupati Ahmad Muhdlor, tapi tidak ketemu. Tapi, segera kami lakukan pemanggilan terhadap bupati Sidoarjo untuk diperiksa.”
Selain itu, akan diperiksa KPK, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono. Berdasar hasil pemeriksaan KPK, Ari juga diduga menerima setoran uang hasil pemotongan insentif pajak itu.
Ari yang kelahiran Banyumas, 13 Februari 1975, pernah kena jaring OTT KPK pada Januari 2020. Ari saat itu menjabat sebagai kepala dinas perizinan terpadu. Ia waktu itu diamankan aparat KPK bersama bupati Sidoarjo kala itu, Saiful Ilah. Kini ia akan diperiksa terkait kasus tersebut.
BACA JUGA: Prabowo: Korupsi Rusak Kehidupan Bangsa, Bahayakan Keselamatan Negara
Korupsi di Indonesia luar biasa marak. Dari hasil OTT KPK selama ini, koruptor jelas si raja tega, menilap uang yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat. Di BPPD Sidoarjo itu, diduga uang hak teman sekantor ditilap.
Mengapa koruptor begitu tega?
Cendekiawan muslim Prof Quraish Shihab kepada NUOnline, dimuat Sabtu, 28 Agustus 2021, berjudul Prof Quraish Shihab: Istilah Koruptor Terlalu Halus bagi Pelaku Korupsi, mengatakan: ”Istilah koruptor itu terlalu halus. Mestinya disebut pencuri.”
Quraish: ”Kenapa orang miskin yang merampas hak orang lain disebut pencuri, sedangkan pejabat atau pegawai yang mencuri uang hak rakyat, kita sebut koruptor? Mereka itu juga pencuri. Seharusnya mereka disebut pencuri.”
BACA JUGA: Jejak Perjalanan Anies Baswedan di Pemberantasan Korupsi