Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan memanggil dan memeriksa Gus Muhdlor. Tentu untuk dikonfirmasi menyangkut dugaan sejumlah uang dari praktik pungli yang berlangsung sejak 2021.
Ghufron menyebut KPK belum menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka. Mereka memilih menjerat pihak yang terjaring OTT terlebih dahulu. "Kami akan melakukan prosedur hukum yaitu pemanggilan kepada yang sesuai proses penyidikan," katanya.
BACA JUGA:OTT di Sidoarjo, KPK Periksa 10 Orang
BACA JUGA:KPK OTT di Sidoarjo, Obok-Obok BPPD
Ia juga membantah rumor bahwa ada pihak di internal KPK yang ingin meloloskan Gus Muhdlor dari jerat hukum. Menurutnya, sejak ekspose pertama pada Jumat pekan lalu, semua forum menyepakati perkara OTT itu naik ke tahap penyidikan.
Pihaknya juga mengakui ekspose berlangsung alot dan memperdebatkan apakah perkara itu akan dilimpahkan ke aparat hukum lain. Sebab, jumlahnya yang dinilai kecil.
"Tapi kemudian keputusannya, pimpinan pada saat tadi semuanya menyepakati untuk ditindaklanjuti oleh KPK sendiri," ujar Ghufron. (*)