Bawaslu Jatim Proses Laporan Pelanggaran Netralitas Lima ASN dan Satu Kades

Selasa 06-02-2024,18:34 WIB
Reporter : Novia Herawati
Editor : Heti Palestina Yunani

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Sebanyak lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu kepala desa di Jawa Timur (Jatim) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Provinsi Jatim atas dugaan pelanggaran netralitas pemilu 2024.

"Semuanya sudah diproses dan sudah direkomendasi. Mereka ada yang hadir pada saat kampanye kegiatan, yang dilakukan peserta pemilu," ujar Kordiv Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim Dwi Endah Prasetyowati, pada Senin, 5 Desember 2024.

BACA JUGA: Bantah Isu Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran, TKN Minta Bawaslu Turun Tangan

Para ASN dan kades yang dilaporkan tersebut berasal dari Pasuruan, Bojonegoro, Ngawi, Bangkalan dengan masing-masing satu laporan, dan Jember dengan dua laporan.

Endah kemudian menjelaskan bahwa berkas pelaporannya sudah memasuki tahap rekomendasi. Bawaslu Jatim juga sudah mengirimkan rekomendasi ke masing-masing lembaga terkait.

"Kalau netralitas ASN ini wilayah Bawaslu domainnya hanya merekomendasikan. Nanti di sana memenuhi unsur bagaimana netralitas atau tidaknya. ASN itu ke KASN, kalau kepala desa itu ke kepala daerah," ucapnya.

BACA JUGA:Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Jokowi Cuti atau Mundur, Jaga Netralitas Pilpres 2024

Hingga kini, Bawaslu Jatim belum menerima surat balasan dari rekomendasi yang dikirimkan. Menurutnya, lembaga terkait berhak menyatakan apakah rekomendasi sudah sesuai dengan yang disangkakan atau tidak.

"Kalau ASN nanti tergantung dari sanksi yang dikerahkan, karena nanti di sana ada sanksi sedang, ada sanksi ringan, bahkan yang berat ada yang sampai diberhentikan," terangnya.

"Tapi yang semuanya itu yang punya kapasitas memberikan sanksi lembaga lain bukan kami. Kami hanya merekomendasikan ada dugaan pelanggaran ya," imbuh Endah. (Novia Herawati)

Kategori :