Gerbong di belakang kiai umumnya akan mengikuti apa dan siapa yang menjadi pilihan dan dukungan politik kiai walaupun tidak secara mutlak.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Menkominfo, Pemanasan Politik Jelang Pilpres
Dalam artikel yang pernah kami publikasikan di jurnal internasional bereputasi (JIB) terindeks Scopus dengan quartile satu (Q1) di Jurnal Heliyon, Volume 8 Nomor 12, Desember 2022, yang berjudul Advancing the discourse of Muslim politics in Indonesia: A study on political orientation of Kiai as religious elites in Nahdlatul Ulama, dikemukakan bahwa kiai sebagai pemegang otoritas keagamaan dan sosok panutan umat dipandang layak untuk diikuti pandangannya, bahkan pilihan politiknya.
Sebab, orientasi politik kiai adalah politik kebangsaan, bukan politik kekuasaan atau pragmatisme.
Di samping kiai, akademisi sebagai salah satu elemen masyarakat juga memiliki peran penting dalam pengawalan pilpres. Akademisi lebih spesifik segmennya, yaitu masyarakat kampus dan kalangan terpelajar lainnya.
Itu beda dengan kiai yang lebih umum varian pengikut atau jamaahnya. Ibarat sebuah perumahan, kiai adalah perumahan besarnya dan akademisi adalah salah satu kluster khusus dalam perumahan yang memiliki segmen khusus.
Representasi pengawalan akademisi, baik secara kelembagaan maupun personal, memiliki peran penting dalam ikut mewarnai pesta demokrasi yang berkualitas dan bermartabat dalam siklus lima tahunan.
Hadirnya berbagai kampus dalam deklarasi untuk menegakkan demokrasi dan penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam momentum Pilpres 2024 belakangan ini memiliki sebutan yang bervariasi.
Baik yang mengatasnamakan komunitas guru besar, civitas academica, ikatan alumni kampus, maupun institusi.
Mereka melakukan itu sebagai bagian dari tanggung jawab moral insan akademik untuk memastikan bahwa pemilu berjalan dengan jujur dan adil serta demokrasi berjalan dengan sehat dan sportif.
Pemilu pun diharapkan berlangsung damai sehingga membuktikan kepedulian insan akademik dalam pengawalan demokrasi di Indonesia yang dilandasi kepentingan bangsa, bukan kepentingan kelompok partisan.
POSISI KIAI DAN AKADEMISI
Kiai dan akademisi sebagai bagian dari masyarakat sipil menurut peraturan perundang-undangan berhak dipilih, memilih, bahkan dukung-mendukung paslon.
Akademisi yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) tidak diperkenankan dukung-mendukung paslon, apalagi menggerakkan massa.
Sebaliknya, kiai memiliki keleluasaan untuk dukung-mendukung paslon dengan tetap mengedepankan persatuan dan kesatuan walaupun ada yang berpandangan itu akan membuat kiai menjadi sektarian dan umat menjadi berserakan.