SURABAYA, HARIAN DISWAY - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Surabaya memastikan seluruh petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diberikan perlindungan kesehatan. Para petugas dijamin, mulai dari risiko penyakit dan kematian.
Kepala BPJS Kesehatan Surabaya Hernina Agustin Arifin mengatakan sudah ada kesepakatan dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Seluruh petugas dijamin sebelum dan sesudah penyelenggaraan Pemilu.
“BPJS Kesehatan menjamin perlindungan kesehatan terhadap seluruh penyelenggara Pemilu melalui skrining riwayat kesehatan," ujarnya, Rabu, 21 Februari 2024.
BACA JUGA:KPPS Meninggal Indikasi Pelanggaran HAM, Negara Sibuk Urus Pergantian Kekuasaan
BACA JUGA:SBY Tak Hadiri Pelantikan AHY Jadi Menteri ATR di Kabinet Jokowi
BPJS Kesehatan mendorong pemerintah daerah memastikan kepesertaan aktif penduduk yang ditetapkan menjadi petugas penyelenggara Pemilu ini.
Jadi, dipastikan seluruh petugas Pemilu memiliki kepesertaan aktif.
Bagi petugas Pemilu yang belum terdaftar sebagai peserta JKN didaftarkan melalui segmen Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas tiga. Iuran dibayarkan oleh Pemkot Surabaya.
Kondisi ini berlaku bagi petugas Pemilu telah terdaftar sebagai peserta JKN tetapi status kepesertaannya tidak aktif.
Setidaknya ada 3.663 orang yang belum terdaftar maupun sudah terdaftar tetapi tidak aktif.
“Agar petugas Pemilu ketika nanti mengalami sakit saat bertugas maupun setelah menjalankan tugasnya tetap mendapatkan penjaminan dari Program JKN," ujarnya.
BACA JUGA:KPU Jatim Akan Beri Santunan Rp 46 Juta Kepada Keluarga Korban KPPS
Sementara itu, skrining kesehatan dilakukan dan petugas dipastikan sehat. Skrining riwayat kesehatan diberikan kepada KPU, Bawaslu sampai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).