KPU Jatim Akan Beri Santunan Rp 46 Juta Kepada Keluarga Korban KPPS

KPU Jatim Akan Beri Santunan Rp 46 Juta Kepada Keluarga Korban KPPS

KPPS jatuh sakit-Sejumlah petugas KPPS meninggal dunia dan sakit diduga karena kelelahan-Istimewa

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan santunan sebesar Rp 46 juta per orang untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang gugur. Mereka meninggal saat dan usai bertugas menggelar Pemilu 2024, 14 Februari 2024 silam.

Besaran santunan tersebut tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan Ad Hoc.

Pasal 83 menerangkan bahwa KPU sebagai badan ad hoc wajib memberikan santunan kepada anggota (termasuk KPPS dan Linmas) yang mengalami kecelakan kerja dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Termasuk bantuan biaya pemakaman.

BACA JUGA:Ketua KPPS 42 Ngagel Rejo Meninggal saat Bertugas, Pimpinan DPRD Surabaya Reni Astuti ke Rumah Duka

Komisioner KPU Jawa Timur (Jatim) divisi SDM dan Litbang Rochani menyebut santunan itu diberikan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.


Pimpinan DPRD takziah ke rumah duka, almarhum Ketua KPPS 42 Ngagel Rejo yang dinyatakan meninggal dunia setelah bertugas di TPS 42.-Arif Bintang/Memorandum-

"Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab KPU dalam memberikan jaminan sosial kecelakaan kerja kepada jajarannya," ungkap dia kepada Harian Disway, Minggu, 18 Februari 2024.

"Bukan premi asuransi, setiap santunan ada kategori sendiri. Alokasi santunan sudah ada pada kami. Tinggal bagaimana nanti prosedur harus melakukan verifikasi," tambah Rochani.

BACA JUGA:KPU Jatim Catat 9 Anggota KPPS yang Meninggal

BACA JUGA:Kasus Kematian Petugas KPPS Terulang Lagi, Pengamat: Screening Kesehatan Perlu Dilakukan Pada Tahap Rekrutmen

Besaran santunan yang diberikan dibagi menjadi 5 kategori. Pertama, anggota badan ad hoc yang dinyatakan meninggal dunia akan mendapatkan Rp 36 juta per orang. Sedangkan yang cacat permanen akan mendapat Rp 30,8 juta per orang.

Anggota yang mengalami luka berat akan mendapat santunan sebesar Rp 16,5 per orang. Lalu anggota dengan luka sedang mendapat Rp 8.250.000 per orang.

Bahkan KPU juga memberi santunan berupa bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta per orang.

Hingga 18 Februari 2024, tercatat ada 13 anggota KPPS di Jatim yang meninggal dunia. Seorang berasal dari KPPS Kota Madiun, satu dari Kabupaten Jember, satu KPPS dari Kabupaten Bondowoso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: